Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Ambon belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan penyimpangan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kenderaan dinas dan operasional sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon tahun 2019 dan 2020.
AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Tipidsus Kejari Ambon sejak Selasa, (13/4/2021) telah menaikan status perkara yang diduga merugikan negara miliaran rupiah tersebut, dari tahapan penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status ke tahapan penyidikan dilakukan setelah penyidik lakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 30 orang saksi, termasuk Kepala Dinas LHP Ambon, Lucia Izaak.
Kepada Spektrum, Kasie Intel Kejari Ambon, Djino Talakua mengaku belum ada tersangka. “Untuk kasus tersebut belum ada penetapan tersangka, ikuti saja, nanti Kajari yang berikan keterangan,” kata Djino melalui sambungan ponselnya, Kamis (29/04/2021).
Sebelumnya melalui konfrensi pers di kejaksaan negeri Ambon, Kajari Ambon, Dian Frits Nalle mengungkapkan bahwa, kasus dugaan penyimpangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dian menyebutkan, untuk tahun 2019, penyimpangan yang dilakukan diduga sekitar Rp.7 miliar, sedangkan untuk tahun 2020 masih terus dilakukan pemeriksaan. “Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya beberapa laporan fiktif, dan yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya,” kata Dian.
Sementara itu, sumber Spektrum di Kejari Ambon menyebutkan, dari hasil pemeriksaan saksi terungkap, jatah rute mobil sampah ada tiga namun ternyata yang dilayani hanya dua rute saja.
Selain itu, dalam sehari mestinya setiap mobil sampah memiliki jatah BBM 50 liter namun kenyataanya hanya diberi 20 liter BBM per mobil setiap hari.
“Sopir disuruh tanda tangan laporan pemakaian ban dalam satu tahun sebanyak 16 buah padahal para supir mobil sampah hanya peroleh jatah 4 ban setahun. Bahkan mobil sampah yang tidak beroperasi nomor mobilnya tetap dicatat untuk memperoleh jatah BBM, ban serta perawatan lainnya,” kata sumber ini.
Uang Diduga Raib
Sejumlah anggaran diduga raib dan telah disalahgunakan. Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon bergeak cepat menangani dugaan korupsi di Dinas LHP Kota Ambon. Miliaran rupiah harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Kini tim pidsus Kejari Ambon, sudah menaikan status kasus dugaan korupsi dana pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan pengangkut sampah tahun 2019-2020 di Kantor DLHP Kota Ambon ke tahap penyidikan. Dan kini tim korps Adhyaksa bergerak melakukan pemeriksaan terhadap saksa-saksi terkait.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Kejari Ambon, Djino Talakua yang dikonfirmasi mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi di Kantor DLHP Kota Ambon tersebut, tim Pidsus dalam waktu dekat akan memanggil para saksi terkait yang pernah diperiksa di tahap penyelidikan awal untuk diperiksa kembali.
“Dari informasi yang kami peroleh, tim di Pidsus hari ini (kemarin-red) berkoordinasi dengan Kajari untuk kepentingan pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan,” ungkap Talakua, saat dihubungi belum lama ini melalui selulernya.
Mantan Kacab Kejari MBD di Wonreli itu mengaku, karena Kejari baru saja menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, sehingga pastinya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbit lebih dulu baru dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait.
“Ini kan nanti SPDP keluar dulu baru bisa periksa saksi-saksi, setelah itu baru penyidik koordinasi dengan BPKP untuk permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, ada anggaran pengadaan BBM tahun 2019 sebanyak Rp.9 miliar sebagian besar dilakukan fiktif dalam kasus ini. Dalam penyelidilan awal, Kejari Ambon mengantongi bukti kuat, sehingga kasusnya dinaikan ke penyidikan.
“Dalam tahap penyelidikan, ada sekitar 30 orang lebih dimintai keterangan. Karena buktinya kuat, kita naikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Kajari Ambon, Dian Fris Nalle Selasa 13 April 2021 lalu.
Menurut Kajari, terjadi indikasi korupsi dalam pengelolaan dana pembelian BBM ini sejak tahun 2019-2020. “Dana dua tahun ini diduga bermasalah, sehingga Kejari Ambon sedang mengusut kasus ini,” tandas Nalle.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Ambon, Ruslan Marasabessy yang dikonfirmasi menambahkan, dari pemeriksaan saksi-saksi awal, tim pidsus sudah memeriksa Kadis DLHP Kota Ambon Lucia Izaak, pihak PPTK, Kepala Bidang dan saksi-saksi lain.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya fiktif sebagian anggaran pembelian BBM di tahun 2019 mencapai Rp.9 miliar lebih. Sementara untuk tahun 2020, sampai kini tim masih dilakukan perhitungan. “Modusnya sebagian dana pembelian BBM fiktif. Ditemukan tahun 2019 kerugian mencapai Rp.9 miliar sedangkan tahun 2020 masih dalam perhitungan tim,” beber Ruslan.
Sumber penyidik di Kejari Ambon mengaku, kasus ini, Kejari Ambon, diam-diam melakukan penyelidikan skandal pengunaan anggaran BBM, di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), Kota Ambon.
Dugaan sementara terdapat skandal besar pengunaan anggaran BBM yang diperuntukan mobil-mobil pengangkut sampah pada DLHP Kota. “Jadi ini anggaran 2019-2020 yang diusut Kejari Ambon,” ungkap sumber itu menolak namanya di korankan.
Dia mengaku, modus korupsi BBM di DLHP Kota Ambon sudah berlangsung lama. Bahkan, dalam sebuah dokumen laporan yang pernah tercatat ada dugaan penyalagunaan anggaran BBM, tahun 2018, 2019 dan 2020. Di tiga tahun tersebut ada satu tahun yang tidak dibayarkan alias fiktif.
“Ada dugaan dari tiga tahun itu, yang dibayarkan hanya untuk dua tahun saja. Satu tahun lainnya diduga fiktif,” katanya. Bukan hanya itu, selain satu tahun tidak dibayar, juga di dua tahun yang dibayarkan terdapat pemotongan sana sini. Namun, yang jadi masalah itu, ada satu tahun faktanya dananya tidak direalisasi. (HS-16)