Sistim manajemen perbankan ketat dan rapi. Pengawasan berjalan tiap hari (rutin). Fungsi manajemen risiko operasional pun sangat disiplin. Lantas, mengapa dana nasabah puluhan miliar di BNI 46 Ambon mudah dibobol?
AMBON, SPEKTRUM – Dalam pencairan dana nasabah berupa deposito atau tabungan, biasanya Kepala cabang diberikan kewenangan dalam limit waktu tertentu, untuk persetujuan penarikan. Kasus pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon, kewenangan pimpinan cabang dipertanyakan.
Apakah kewenangan pimpinan Cabang ditunggangi, atau sebaliknya unsur kongkalikong tengah terjadi di kasus ini? Bila di bedah, motif kejahatan yang dilakukan FY Cs sudah masuk unsur fraud dan moral hazard. Fraud merupakan tindakan penyimpangan yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi bank atau nasabah bank. Sedangkan moral hazard, adalah jebakan moral atau perilaku ketidakjujuran pegawai bank, atau bisnis asuransi sementara bisnis bank adalah bisnis kejujuran.
“Uang dalam bentuk nominal besar, deposito atau tabungan, Kepala cabang biasa diberi kewenangan limit tertentu untuk persetujuan penarikan dana nasabah. Begitupun wakil kepala cabang, ada limit waktu tertentu diberikan. Proses administrasi melalui beberapa tahap,” jelas Pengamat Perbankan, Ahmad Wael, kepada Spektrum, Minggu (3/11/2019), menyikapi kasus pembobolan dana nasabah Rp.58,9 miliar, pada BNI 46 Ambon.
Misalnya, kata dia, penarikan dana di atas nominal 5 miliar harus ada persetujuan kepala cabang. Dilihat dari dana fantastis dalam kasus Faradiba Yusuf, lanjutnya, memang sepengetahuan kepala cabang.
“Maksudnya, kepala cabang tahu bahwa ada penarikan. Persetujuan ini bertingkat. Mulai di daerah hingga pusat, sepanjang dokumen terpenuhi. Biasanya itu berupa identitas diri (kalau rek perorangan), atau identitas perusahaan (kalau rek badan),” urainya.
Dia menilai, aspek pengawasan internal lemah kaitannya dengan menjalankan manajemen risiko operasional. Termasuk prinsip kehati-hatian pun tidak berjalan sesuai yang diharapkan.
Menurutnya, pengawasan internal sendiri untuk bank cabang berlaku rutin (per hari), saat proses akhir hari, atau sebelum tutup system cabang. Ada juga namanya team pengawas internal risk bisnis control setiap bulan.
“Team pengawas internal risk control setiap bulan itu, pemeriksaannya acak dan waktu kedatangan mereka pun tidak pernah di informasikan. Berkaitan dengan kasus di BNI 46 Ambon, bisa juga karena hubungan kedekatan personal nasabah dengan yang bersangkutan (oknum pegawai bank), terlalu dekat sehingga sulit terdeteksi,” timpalnya.
Ia mengaitkan juga dengan kasus Melinda Dee, mirip dengan kasus pembobolan dana nasabah BNI 46 Ambon yang dilakoni Wakil Kepala Cabang, Bidang Pemasaran BNI 46 Ambon, Faradfiba Yusuf.
Alasannya, karena nasabah terlalu dekat dengan oknum bank, sehingga kejahatan yang dibuat tidak bisa terdeteksi. “Meski begitu dari sisi pengawasan internal terlalu lemah. Nanti sudah ada kejadian, baru semua kaget. Kondisi demikian, bank dalam posisi dilema. Di satu sisi harus menjaga hubungan baik dengan nasabah agar dananya tidak di take over bank pesaing, di sisi lain, nasabah sering menjadi korban,” tandasnya.
Dia berharap, kasus yang sudah terjadi pada BNI 46 Ambon, agar nasabah dapat meningkatkan kehati-hatian. Seperti rutin mencetak rekening koran atau mencetak sisa saldo terakhir minimal 1 bulan sekali. “Disitu, jika nasabah melihat ada kejanggalan saldo, langsung dikonfirmasi kepada pimpinan bank,” anjurnya.
Ahmad Wael juga menyarankan, pihak pimpinan daerah hingga pusat, agar mengoreksi bank lain untuk lebih hati-hati dalam memantau perilaku anak buahnya. Agar kasus yang sementara diusut Ditreskrimsus Polda Maluku terungkap secara terang benderang, maka seluruh pihak BNI 46 Ambon mulai pimpinan cabang, pengawas internal termasuk auditornya diperiksa.
“Biar terungkap atau siapa saja yang diduga terlibat dalam kejahatan ini, pihak Ditreskrimsus harus transparan dan memberikan informasi detai kepada publik, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan. Saksi perbankan pun harus ada untuk menjelaskan semua hal tentang perbankan,” pungkasnya. (S-14)