AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku marathon mengembangkan kasus pembobolan dana nasabah BNI 46 Ambon. Sejumlah saksi diperiksa beruntun. Rabu, (30/10/2019), penyidik Ditreskrimsus kembali memeriksa saksi.
Dari pantauan Spektrum di markas Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (30/10/2019), pemeriksaan intensif dilakukan penyidik berikutnya, yakni auditor internal BNI 46 Cabang Ambon, Frangky Akerina.
Dia diperiksa di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Ambon. Frangky Akerina diperiksa penyidik, karena diduga sudah lama mengetahui kejahatan Faradibah Yusuf (FY). Bahkan kabarnya, Akerina pernah menerima uang Rp. 100 juta dari Faradiba Yusuf, meskipun belakangan uang tersebut kabarnya dikembalikan.
Namun ironisnya, Frangky Akerina justru tidak membongkar kejahatan yang dilakoni Faradibah Yusuf, dan diduga membiarkan kejahatan itu, terus berlanjut. Padahal, jabatan Frangky Akerina adalah auditor internal BNI 46 Ambon.
Pemeriksaan terhadap Auditor BNI itu juga diakui Wakil Pimpinan BNI Cabang Ambon, Nolly Sahumena saat ditemui Spektrum, di ruang kerjanya, Rabu (30/10/2019). “Sepertinya sekarang ini (Rabu 30 Oktober 2019), beliau sedang diperiksa di atas (kantor Ditreskrimsus Polda Maluku),” ujar Nolly.
Menyoal apakah proses pemeriksaan terhadap karyawan BNI 46 Ambon, diketahui pimpinan BNI 46 Ambon? Nolly mengakuinya. “Biasanya mereka beritahu melalui Whatsapp,” kata Nolly Sahumena.
Namun ketika menyinggung tentang status auditor, Nolly justru mengatakan, tidak mengetahuinya. “Mungkin dipanggil sebagai saksi,”tukasnya.
Selain auditor, dua nasabah BNI juga menjalani pemeriksaa Rabu (30/10/2019). Salah satunya Efendy yang sebelumnya, Selasa (29/10/2019), juga telah diperiksa. Dia diperiksa karena dana Rp.5 miliar yang disetor melalui Faradibah, tersisa Rp.10 juta.
Sementara nasabah lainnya, Ariani mengaku, dirinya mendeposito Rp. 390 juta, namun oleh Faradibah ditarik dengan alasan akan diinvestasikan. Pasca terungkapnya kasus ini, dia mengaku telah meminta uangnya dikembalikan. Namun hingga kini, Faradibah baru mengembalikan Rp. 90 juta.
“Dia janji sisanya tanggal 15 Oktober 2019. Tapi, sampai sekarang tidak. Ini, kita diperiksa,” katanya.
KCP Mardika, kabarnya juga menjalani pemeriksaan dalam statusnya masih sebagai saksi. Padahal diketahui, bahwa peran KCP Mardika, sama dengan 3 KCP lainnya yang telah ditetapkan tersangka.
Informasi lainnya, Bendahara Daniel Nirahua (DN), dalam hal ini Irmawaty Bella, namanya juga disebut-sebut masuk “bidikan” penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. bahkan namanya telah masuk jadwal pemeriksaan penyidik. ini kaitannya dengan dua rekening kantor Daniel Nirahua yang diduga digunakan untuk menampung dana yang dibobol Faradiba.
“Kan ada 9 buah rekening atas nama Dani (Daniel Nirahua), dua diantaranya atas nama kantor pengacara Daniel Nirahua. Nah, Irmawaty Bela ini, adalah bendahara. Makanya, dia akan kami panggil juga untuk jadi saksi. Dia mengetahui aliran dana itu,” singkat sumber di ingkup Ditreskrimsus, Rabu, (30/10/2019).
Oknum BNI Pusat Diduga Terlibat
Sementara itu, pembobolan dana nasabah BNI 46 Ambon, ada kode-kode khusus yang harus diketahui sang pelaku. Dari mana kode-kode itu diperoleh, hanya pembobol yang mengetahuinya. Yang mengetahui kode rahasia untuk bisa masuk (mengakses), kemudan membobol dana, adalah pimpinan. Jika demikian, benarkah oknum pimpinan juga terlibat bersama Faradibah Yusuf?
Ada dugaan, keterlibatan oknum BNI Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan, bahkan juga oknum BNI Pusat ditengarai turut serta dalam kejahatan Faradibah Yusuf Cs.
Menyangkut hal ini, Pemimpin BNI Kantor Wilayah Makassar yang membidangi 4 Provinsi, Faisal A Setiawan saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya tidak dalam kapasitas melakukan dugaan apapun terkait hal itu.
Intinya, BNI telah menyerahkan seluruh bukti transaksi kepada pihak kepolisian. “Saya tidak dalam kapasitas untuk melakukan dugaan apapun. Yang pasti seluruh bukti transaksi yang terkait telah kami sampaikan ke pihak berwajib untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”katanya kepada Spektrum, melalui pesan Whatsupp, Rabu, 30 Oktober 2019. (S-01)