27.2 C
Ambon City
Jumat, 29 September 2023
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Auditor BNI Belum Jadi Tersangka

AMBON, SPEKTRUM – Auditor internal BNI 46 Ambon, Frangky Akerina belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga pernah menerima Rp100 juta dari Faradiba Yusuf sebagai imbalan agar penemuan adanya aliran dana yang menyimpang, tidak dilaporkan kepada pimpinan BNI di Pusat.

Franky Akerina, sudah mengembalikan uang tersebut. Hanya saja pelanggaran yang dilakukan Faradiba justeru dibiarkan.

“Akerina mestinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sebab diduga kuat ada kejahatan berjamaah di Bank plat merah itu,” kata Agustinus   Taberima salah satu nasabah BNI 46 Ambon.

Informasi lain, praktek cash back kepada nasabah prioritas sudah berlangsung sejak tahun 2013 di BNI 46 Ambon. Ini diduga diketahui oleh Akerina. Taberima menduga, Franky Akerina sengaja dilindungi dan tidak tersentuh agar pejabat di internal BNI aman.

Terpisah, Ahmad Wael menilai, pengawasan internal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lemah. Sebab, kejahatan penggelapan dana nasabah puluhan bahkan mencapai aratusan miliar dilakukan Faradiba Yusuf, sudah lama.

“Logikanya, pengawasan internal berlangsung rutin. Pula ada pengawasan eksternal misalnya OJK yang menerima laporan dari BNI Pusat. Mau di daerah atau pusat, dikaitkan dengan kasus BNI 46 Cabang Ambon itu, tentunya yang dikritik disini adalah aspek pengawasan internal dan eksternal sama-sama lemah,” tandas tandas Ahmad Wael Pengamat Perbankan saat dimintai kaomentarnya oleh Spektrum.

Menurutnya, untuk penuntasan kasus ini, penyidik juga harus fokus kepada pihak internal. Dengan kewenangan masing-masing orang yang bekerja di BNI 46 Cabang Ambon.

Alasannya, karena tidak mungkin dana yang besar dicairkan tanpa sepengetahuan pimpinan bank. “Tapi dana nasabah dibobol puluhan miliar tidak bisa dideteksi oleh auditor atau pengawas internal maupun eksternal? Opini yang berkembang sejak kasus ini terbongkar, karena pengawasan lemah,” timpalnya.

Isu merebak, institusi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku ditengarai “cuci tangan” dengan skandal pembobolan dana nasabah puluhan bakan ratusan miliar di BNI 46 Cabang Ambon.

Sebelumnya, Kepala OJK Provinsi Maluku, Bambang Hermanto kepada Spektrum di Ambon, beralibi, BNI 46 Cabang Ambon tidak langsung berada di bawah pengawasan OJK Provinsi Maluku, tetapi pengawasan BNI 46 oleh OJK Pusat.

“Terkait masalah di BNI 46 Ambon diserahkan langsung ke pengawas  BNI di OJK Pusat. Kita hanya memantau perkembangan disini sekaligus menghimbau masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada perbankan karena dana nasabah di perbankan dijamin LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Hermanto.

Menyangkut dengan pengawasan OJK, kata dia, itu dilakukan di kantor pusat bank terkait. Sementara di kantor cabang hanya beberapa yang diambil sampling, dan ini akan berganti setiap tahun.Selain itu, khusus untuk perbankan diakui Hermanto, pemeriksaan tidak hanya oleh OJK, karena dalam sistem perbankan ada Tim Auditor, Tim Kepatuhan.

“Termasuk dalam proses bisnis kerja perbankan ada yang namanya kebijakan dan prosedur itu yang menjadi salah satu lapisan pengaman untuk setiap transaksi yang dilakukan bank,” katanya.

Khusus untuk penanganan kasus BNI 46 Cabang Ambon, OJK Provinsi Maluku bekerjasama dengan pihak kepolisian. Pihak OJK pada kasus ini tambah Hermanto diminta memberi keterangan ahli.

“Dan hal ini sudah disampaikan ke Jakarta untuk disikapi. Dan kita harapkan hal ini segera selesai. Dengan penanganan cepat Reskrimsus Polda Maluku apalagi ditambah atensi besar dari Kapolda Maluku sehingga kasus ini akan cepat selesai,” harapnya.

Disamping itu, kata dia, masyarakat harus memperhatikan transaksi keuangan sebaiknya dilaksanakan di kantor bank. Nasabah harus memeriksa kebenaran transaksi, apakah terkait dengan warkat atau buku tabungan yang penting lakukan pengecekan saldo dan buku tabungan di bank.

Untuk mengungkap gurita korupsi berjamaah dan TPPU ini, Ditreskrimsus Polda Maluku juga melibatkan PPATK. “Kasus sebesar ini sudah pasti kita gandeng PPATK. Walaupun saya belum konfirmasi dengan teman-teman di Ditreskrimsus,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, keapda Spektrum, kemarin.

Penyidikan masih bergulir. Terkiat penambahan tersangka baru juga masih berpeluang. “Bisa bertambah, tunggu saja,” kata Kabid Humas.

Untuk perkara ini Ditreskrimsus Polda Maluku telah menetapkan enam orang tersangka. Masing-masing Faradiba Yusuf, Wakil Pemimpin BNI Cabang Ambon Bidang Pemasaran, Soraya Pellu (Bendahara Pribadi Faradhibah). Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Kota Tual, Cris Lumalewang.

KCP BNI Dobo, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Marice Muskitta, dan KCP BNI Mardika, Callu. Khusus lima tersangka, mereka dijerat dengan pasal turut serta membantu tindakan kejahatan (pelanggaran hukum), bersama Faradiba Yusuf. (S-16/S-14/S-01)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,874PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles