AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mulai lakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pada DPRD Kota Ambon terkait Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, tahun anggaran 2020 yang merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyidik Kejaksaan Negeri (Ambon) akan memanggil sejumlah pihak yang mengetahui aliran dana sebesar Rp 5,3 miliar di DPRD Kota Ambon, pada Kamis (18/11/2021).
“Pemanggilan para saksi untuk dimintai keterangan dijadwalkan pada
Kamis (18/11/2021 ) dan Jumat (19/11/2021), sebanyak 11 orang saksi,” Kasie Intel Kejari Ambon, Djino Talakua kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Sayangnya, Talakua belum menjelaskan siapa saksi yang bakal dimintai keterangannya.
Menurut Talakua, Jaksa melirik kasus ini
berdasarkan informasi, media massa dan telaah yang dibuat.
Dikatakan, ada indikasi korupsi senilai Rp 5,3 miliar terhadap sejumlah item dalam realisasi belanja dan jasa pada DPRD Kota Ambon.
Untuk memulai proses penyelidikan maka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Dian Frits Nalle mengeluarkan surat perintah, Senin (15/11/2021).
“Penyelidikan sudah mulai Senin (15/11/2021) terkait dugaan kasus di DPRD Kota Ambon senilai Rp 5.3 miliar,” jelas Talakua.
Kasus ini mulai mengemuka setelah BPK RI Perwakilan Maluku menemukan
sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah dalam laporan keuangan Pemkot Ambon, tahun anggaran 2020.
Dalam laporan itu ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp 5,3 miliar.
Adanya aliran dana tersebut terungkap setelah salah satu anggota DPRD Kota Ambon menyampaikannya ke media.
Temuan ini juga dibuktikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masuk ke meja pimpinan DPRD Kota Ambon. (Tim)