AMBON, SPEKTRUM – Satu lagi proyek pemerintah yang terancam mangkrak di Maluku, yakni pembangunan RSUD Pratama Goron Riung di Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT).
Proyek yang dibangun dengan tujuan mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan ternyata terancam mangkrak.
Sumber Spektrum di Geser menyebutkan jika Penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Seram Bagian Timur (SBT) di Geser telah memeriksa empat orang saksi untuk proyek pembangunan RSUD Pratama Goron Riung di Gorom.
“Keempat orang yang diperiksa tersebut yakni, Direktur RSUD Goron Riung, LK, Kontraktor (DM), pengawas proyek dan bendahara,” katanya.
Untuk pembangunan fisik RS tersebut, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 900 juta yang bersumber dari DAK 2021. Proyek pembangunan RSUD Pratama Goron Riung tersebut, dikerjakan CV Fael Kun milik Oby Rumakuay.
“Kenapa hingga saat ini proyek pembangunan RSUD Pratama Goron Riung tersebut belum juga tuntas, pasti ada yang tudak beres,” kata sumber ini.
Sumber ini menjelaskan, pada saat pemeriksaan, kepada penyidik, kontraktor mengaku jika anggaran pembangunan RSUD Pratama Goron Riung tersebut telah dicairkan dan diserahkan ke Ketua KPU SBT, Kisman Killian.
“Anggaran telah dicairkan 100 persen dan harusnya proyek tersebut telah tuntas pada 31 Desember 2021, namun hingga kini proses pembangunan baru pada tahap pemasangan rem balok,” kata sumber Spektrum di Geser.
Mestinya, kata sumber ini, pada saat kontraktor mengakui jika anggaran pembangunan diserahkan kepada Ketua KPU SBT, maka penyidik mesti bergerak meminta penjelasan yanf bersanfkutan.
“Tapi hingga kini, Ketua KPUD SBT belum juga dipanggil untuk dimintai penjelasannya,” kata sumber ini. (TIM)