SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Dugaan korupsi senilai Rp18,9 miliar di PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon akhirnya terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan dua pejabat keuangan perusahaan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan dana operasional perusahaan selama periode 2020 hingga 2024 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18.969.571.337.

Kedua tersangka tersebut berinisial W.AL yang menjabat sebagai Manajer Keuangan dan Akuntansi, serta N.R yang adalah Kepala Urusan Kasir PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Ambon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 4 Agustus 2026.

“Pada hari ini, Rabu, 5 Agustus 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyelewengan terkait tata kelola keuangan pada PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2024,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, Rabu (5/8/2026).

Sudarmono mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui kedua tersangka diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki untuk menguasai dana operasional perusahaan dan berlangsung selama empat tahun, dari tahun 2020 hingga 2024.

“Kedua tersangka memanfaatkan posisi serta akses otoritas keuangan yang dimiliki untuk melakukan penyimpangan dana kas maupun rekening operasional PT Dok dan Perkapalan Waiame,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui menggunakan dana operasional untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan antara lain dengan menaikkan harga satuan material docking kapal, menggelembungkan nilai kontrak pekerjaan subkontraktor, hingga menaikkan berbagai komponen biaya lain dalam daftar pengeluaran (cash flow) yang menjadi dasar pencairan dana perusahaan.

Selain itu, tersangka W.A.L juga diduga melakukan transfer dana perusahaan ke rekening pribadinya maupun rekening milik tersangka N.R tanpa persetujuan direksi.

“Pencairan dana dilakukan melalui cek maupun transfer rekening. Setelah kebutuhan operasional dipenuhi, sisa uang kas kemudian dibagi untuk kepentingan pribadi para tersangka,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Maluku Nomor PE.04.03/SR/SP-1259/PW25/5/2026 tertanggal 14 Juli 2026, perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.969.571.337.

Nilai tersebut berasal dari penggunaan dana yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban maupun dokumen pertanggungjawaban yang tidak lengkap atau tidak sah.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP itu mencapai Rp18.969.571.337, yang terdiri dari pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban serta bukti pertanggungjawaban yang tidak sah,” jelas Sudarmono.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Juncti Ketentuan dalam KUHP Nasional.

“Penyidikan perkara masih terus dikembangkan. Saat ini, penyidik masih memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini,” katanya.

Di akhir keterangannya, Sudarmono mengingatkan masyarakatuntuk tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengaku dapat membantu mengurus perkara ini dengan meminta sejumlah uang atas nama Kejari Ambon melalui telepon maupun WhatsApp.

“Apabila kedapatan ada oknum-oknum yang melakukan hal tersebut, mohon untuk filaporkan kepada kami untuk bisa kita tindaklanjuti,” tegas Sudarmono. (RED)