SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, memasuki babak baru. Sebanyak 26 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan mayoritas merupakan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional tambang emas ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan para tersangka memiliki peran berbeda dalam mendukung aktivitas PETI, mulai dari pembangunan akses jalan tambang, pembuatan kolam penampungan dan fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium penyulingan emas, hingga pembangunan berbagai sarana pendukung lainnya.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan,” ujar Jeffri dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Dari total 26 tersangka, sebanyak 24 orang merupakan WNA, sedangkan dua lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Saat ini, satu WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara satu WNI lainnya belum ditahan. Dari kelompok WNA, sebanyak 12 orang telah ditahan di Rutan Ambon, sedangkan 12 lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jeffri menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari berbagai instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, serta Kodam XV/Pattimura.
Penyidik juga telah melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi, yakni kawasan Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, hingga Jakarta.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026,” papar Jeffri.
Dia menegaskan, proses hukum masih terus berjalan. PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersama Korwas PPNS saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan fakta-fakta baru.
Jeffri memastikan proses penyidikan dilakukan secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun guna menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas. Menurutnya, penegakan hukum ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi Maluku dalam menata pengelolaan tambang emas Gunung Botak melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Maluku. (RED)

Tinggalkan Balasan