SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Pengawasan distribusi BBM subsidi di Kabupaten Manokwari kembali diperketat. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku bersama tim lintas sektoral, sejumlah indikasi penyalahgunaan Solar subsidi dan Pertalite berhasil ditemukan.

Sidak yang melibatkan Disperindagkop Kabupaten Manokwari, Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari, dan Polres Manokwari tersebut menyasar dua SPBU, yakni SPBU 84.983.02 Jalan Baru dan SPBU 83.983.02 Sowi, Manokwari.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah kendaraan yang diduga menggunakan berbagai modus untuk memperoleh BBM subsidi melebihi ketentuan. Modus yang teridentifikasi antara lain penggunaan tangki modifikasi hingga pemakaian lebih dari satu nomor polisi kendaraan.

Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan penyaluran Solar subsidi dan Pertalite berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kegiatan ini mengantisipasi upaya penyaluran Solar dan Pertalite yang tidak sesuai aturan. Tim lintas sektoral melakukan pengecekan kesesuaian nomor polisi kendaraan, STNK dan QR Code yang digunakan saat transaksi pengisian BBM. Pengecekan juga dilakukan ke SPBU apakah sudah melakukan penyaluran sesuai SOP,” jelas Ispiani.

Tak hanya memeriksa kendaraan konsumen, tim juga melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan standar operasional di SPBU guna memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Sebagai tindak lanjut atas temuan di lapangan, Pertamina langsung mengambil langkah tegas dengan memblokir barcode kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Sebagai tindak lanjut, Pertamina melakukan pemblokiran terhadap 10 barcode kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Kami juga mengecek kembali SPBU, tidak ada toleransi terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi termasuk untuk SPBU apabila terbukti karena hal tersebut merugikan masyarakat dan menghambat penyaluran energi yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegas Ispiani.

Menurutnya, praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan melibatkan berbagai pihak.

Ispiani menambahkan, kolaborasi antara Pertamina, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait menjadi kunci untuk memastikan distribusi energi bersubsidi berlangsung transparan dan tepat sasaran.

“Pengawasan lintas sektoral ini merupakan bentuk komitmen bersama memastikan BBM subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak. Kami sangat mengapresiasi dukungan dan kolaborasi seluruh instansi yang tergabung dalam Satgas Lintas Sektoral di Manokwari,”jelasnya.

Ke depan, kegiatan pengawasan terpadu akan terus dilakukan secara berkala. Pertamina juga mendorong pembentukan Satgas Pengawasan BBM melalui Surat Keputusan (SK) kepala daerah guna memperkuat koordinasi dan efektivitas pengawasan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop Manokwari, Timotius Wanggai, memastikan pihaknya akan terus mengawal proses penindakan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

“Kami akan terus pererat koordinasi dengan Pertamina, Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk terus menekan upaya penyalahgunaan BBM subsidi. Seluruh temuan pelanggaran hari ini akan kami monitor penindakannya supaya memberikan efek jera bagi oknum yang melakukan pelanggaran,” tutup Timotius.