SPEKTRUMONLINE.COM, MASOHI – Mantan Bupati Maluku Tengah, Abdullah Tuasikal, melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Nirahua & Partners, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, penyebaran informasi elektronik bermuatan tuduhan yang merugikan, serta penggunaan data pribadi tanpa hak ke Polres Maluku Tengah, Selasa (9/6/2026).

Informasi yang dihimpun media ini, laporan tersebut diajukan oleh advokat Irmawaty Bella, SH, MH dan Anastasia E. Pattiasina, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/PID/LFN/VI/2026 yang diberikan oleh Abdullah Tuasikal.

Dalam pengaduan tersebut, pihak pelapor melaporkan akun Facebook anonim bernama “Miranti” serta tiga orang lainnya, yakni Sultan Syaifullah Mussa, Moh. Bakri Renngur, dan Eko Putra Yoisangadji.

Kuasa hukum Abdullah Tuasikal menjelaskan, perkara tersebut bermula dari beredarnya sebuah poster digital di media sosial Facebook pada 8 Mei 2024. Poster itu menampilkan foto Abdullah Tuasikal sedang memegang sejumlah lembar uang pecahan Rp100 ribu disertai nama dan identitasnya.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihak pelapor, unggahan tersebut pertama kali dipublikasikan oleh akun Facebook “Miranti” di grup Facebook “Gerbang Malteng” yang memiliki sekitar 30 ribu anggota.

Poster itu memuat seruan aksi dengan judul “Usut Tuntas Dugaan Korupsi pada Proyek KTM (Kota Terpadu Mandiri) TA 2011” dan menyebut adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp28 miliar. Dalam materi publikasi tersebut juga dicantumkan foto, nama, dan jabatan Abdullah Tuasikal.

Pihak pelapor menilai penggunaan foto tersebut menimbulkan kesan seolah-olah Abdullah Tuasikal terlibat dalam praktik korupsi atau menerima keuntungan pribadi dari proyek yang dimaksud.

Menurut kuasa hukum, klien mereka tidak pernah memberikan izin ataupun persetujuan kepada pihak mana pun untuk menggunakan foto, nama, identitas maupun citra dirinya dalam poster, publikasi, atau kampanye yang mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Akibat beredarnya unggahan tersebut, Abdullah Tuasikal mengaku mengalami kerugian moril berupa terganggunya kehormatan, nama baik, reputasi sosial, serta munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.

Dalam laporan itu, pihak pelapor menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan Abdullah Tuasikal bersalah atas tuduhan sebagaimana yang dipublikasikan dalam unggahan tersebut.

Kuasa hukum pelapor berpendapat tindakan para terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, pelapor menilai unggahan yang menampilkan foto Abdullah Tuasikal sedang memegang uang tunai dan menghubungkannya dengan narasi dugaan kerugian negara sebesar Rp28 miliar merupakan bentuk penggiringan opini publik atau trial by social media yang berpotensi menimbulkan penghukuman sosial tanpa proses hukum yang sah.

Melalui laporan tersebut, pelapor meminta Polres Maluku Tengah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap akun Facebook “Miranti” beserta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran poster tersebut.

Pelapor juga meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sultan Syaifullah Mussa, Moh. Bakri Renngur, dan Eko Putra Yoisangadji, melakukan digital forensik terhadap akun Facebook serta perangkat elektronik yang digunakan, mengungkap identitas pemilik akun anonim “Miranti”, dan memproses para pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pelapor berharap kepolisian dapat memberikan perlindungan hukum kepada Abdullah Tuasikal sebagai pihak yang merasa dirugikan akibat dugaan tindak pidana tersebut. (RED)