SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Dedikasi puluhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ternyata belum berbanding lurus dengan penghargaan terhadap hak-hak mereka.
Meski tetap bekerja pada akhir pekan maupun hari libur nasional untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik berjalan lancar, upah lembur yang menjadi hak mereka justru belum juga dibayarkan.
Sedikitnya 60 pegawai pada Bagian Umum Sekretariat Kota (Setkot) Ambon dilaporkan belum menerima pembayaran uang lembur selama dua bulan terakhir.
Kondisi ini memicu keluhan dari para pegawai yang merasa hak mereka terabaikan meski kewajiban tetap dijalankan tanpa kompromi.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, keterlambatan pembayaran tersebut diduga berkaitan dengan kendala proses administrasi dan birokrasi pada sistem keuangan Pemerintah Kota Ambon. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab pasti mandeknya pencairan anggaran tersebut.
Salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengaku para pegawai tetap menjalankan tugas meski harus mengorbankan waktu libur mereka.
“Libur pun kami tetap masuk kerja kalau ada tugas, tidak ada kata istirahat demi kelancaran urusan di bagian umum. Tapi giliran hak kami, sudah dua bulan ini digantung tanpa kejelasan,” keluhnya.
Ketiadaan kepastian terkait pembayaran upah lembur itu membuat keresahan di kalangan pegawai semakin meningkat. Pasalnya, hak yang seharusnya diterima sebagai kompensasi atas tambahan jam kerja hingga kini belum juga terealisasi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopy Selanno, memilih tidak memberikan penjelasan saat dikonfirmasi pada Rabu (3/6/2026).
Saat dimintai keterangan mengenai keterlambatan pembayaran uang lembur bagi puluhan pegawai Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon, Selanno hanya memberikan jawaban singkat.
“Tidak ada penjelasan,” jawabnya saat merespons materi konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp.
Sikap tertutup dari otoritas keuangan Pemkot Ambon itu menimbulkan tanda tanya terkait proses pengelolaan anggaran dan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak dasar aparatur sipil negara.
Di tengah minimnya penjelasan resmi, puluhan pegawai yang terdampak kini hanya bisa menunggu kepastian kapan hak mereka atas kerja tambahan, termasuk pada hari-hari libur, dapat dibayarkan. (RED)

Tinggalkan Balasan