SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty menyoroti potensi bias dan ketidakjelasan dalam penggunaan istilah “kepentingan komersial” yang tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut sebelumnya mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

Saadiah menyebut, meski maksud dari putusan MK itu untuk memberi perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan lokal yang telah lama bermukim di kawasan hutan, namun diksi “tidak ditujukan untuk kepentingan komersial” yang dipakai MK itu berpotensi sumber multitafsir di lapangan.

“Istilah komersial itu sangat luas dan berpotensi ditafsirkan semaunya oleh aparat atau pejabat di lapangan,”kata Saadiah, Rabu karin.

Menurutnya, kalau tidak ada batasan yang jelas, masyarakat adat yang menanam cengkih, pala, atau kelapa sejak turun-temurun bisa saja dianggap melakukan kegiatan komersial.

Ambil misal daerah kepulauan seperti Maluku, masyarakat yang mendiami kawasan hutan, bahkan jauh seblum Indonesia ini merdeka. Dimana mereka mengelola lahan dengan menanam pohon-pohon produktif sebagai sumner kehidupan utama.

Aktivitas masyarakat disana sama sekali bukan eksploitasi, melainkan cara mereka bertahan hidup yang diwariskan secara turun-temurun.

“Kalau hasil kebun itu dijual untuk biaya sekolah anak dan kebutuhan sehari-hari, apakah itu disebut komersial?, ini yang tidak jelas. Jangan sampai masyarakat adat yang sudah menjaga hutan sejak ratusan tahun justru dikriminalisasi oleh karena tafsir kabur dari sebuah kota,”tegasnya.

Srikandi PKS asal Maluku itu mendesak pemerintah maupun MK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menyusun pedoman atau regulasi turunan yang memberikan kepastian hukum.

Sebab, tanpa panduan operasional yang jelas, putusan MK itu bisa kehilangan makna, bahkan bisa menimbulkan ketalutan bagi masyarakat hutan.

“Putusan MK itu harusnya memberikan perlindungan bagi masyarakat adat, bukan malah membuka ruang abu-abu yang berpotensi disalahgunakan. Negara harus berikan tafsir hukum tidak menindas yang lemah,”pungkasnya.

Kata dia, Negara harus membedakan antara aktivitas ekonomi berskala besar dengan subsisten masyarakat. Sebab, selama ini istilah “komersial” kerap dipakai untuk membenarkan penindakkan terjadap masyarakat lokal. Sementara korupsi besar justru mendapat perlindungan hukum.

“Kalau masyarakat disebut komersial karena menjual hasil kebun, lantas bagaimana dengan perusahaan besar yang menebang hutan ribuan hektar?. J i tentang keadilan dan keberpihakan,”tegasnya.

Saadiah berharap, pemerintah segera melakukan konsultasi publik, dengan melibatkan masyarakat adat, akademisi, maupun DPR untuk menegaskan batasan istilah kepentingan komersial dalam konteks putusan MK.

“Jangan biarkan kata yang tidak jelas merusak makna keadilan. Ini bukan hanya soal.hukum, tapi inibtentangbkemanusiaan dan masa depan kehidupan masyarakat di kawasan hutan,”cetusnya.

Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo menyatkan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam pasal 37 angka 5 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

“Dikecualikam bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,”ujar Suhartoyo. (RED)