SEKTRUMONLINE, MASOHI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 83 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masohi mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi.

Dari jumlah tersebut, 1 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas pada hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun, 17 Agustus 2025.

Kepala Rutan Kelas IIB Masohi, Idris Kilkoda, dalam laporannya menyebut, total warga binaan di Rutan Masohi adalah 108 orang, dengan 91 orang di antaranya telah menunjukkan perilaku yang baik dan 17 orang masih dalam proses pembinaan.

Ia menjelaskan, remisi yang diberikan terbagi dalam dua kategori, yakni Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD).

“Remisi umum diberikan dengan pengurangan hukuman mulai dari 1 hingga 6 bulan. Sementara remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun peringatan kemerdekaan RI berkisar antara 1 hari hingga maksimal 3 bulan,” ungkap Kilkoda.

Dari jumlah tersebut, 83 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi umum dan dasawarsa, sementara 1 orang langsung bebas, atas nama, Adrianus Tanode.

“Terima kasih kepada pemda atas dukungan dan sinergi dalam pembinaan warga binaan ini, bukti nyata pembinaan dan tanggung jawab bersama demi kemajuan bangsa dalam melindungi hak asasi manusia” ujarnya.

Kilkoda berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang ada di dalam rumah tahanan.

Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia Jenderal Polisi. (Purn) Drs. Agus Andrianto, yang mengangkat tema HUT Ke-80 “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”

Tema tersebut mencerminkan semangat persatuan, komitmen kesejahteraan rakyat melalui program prioritas Pemerintah, serta tekad mewujudkan Indonesia sebagai Negara maju menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Saya berharap bahwa remisi ini dapat menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kesadaran serta semangat patriotisme. Selain itu, mempersiapkan diri menjadi warga negara yang baik dan produktif,”tambahnya.

Usai sambutan, Bupati Zulkarnain secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi Tahun 2025 kepada sejumlah warga binaan yang berhak menerima.

Turut hadir dalam acara tersebut Forkopimda Maluku Tengah, utusan lembaga vertikal, BUMN/BUMD, seeta para pimpinan OPD Kabupaten Maluku Tengah dan undangan lainnya. (HS 10 )