Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sudah lama ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku. Anehnya, proses pengusutan terlihat pasang surut. Penanganan dua perkara ini justru tidak jelas arahnya. Janji eksposes perkara pun tak kunjung dilakukan Ditreskrimsus.
AMBON, SPEKTRUM – Catatan Spektrum, dua (2) kasus dugaan korupsi prosesnya nampak “tenggelam” alias tidak berkembang di Ditreskrimsus Polda Maluku adalah, proyek pengadaan empat unit Speedboat Dinas Perhubungan dan Informasi Komunikasi (Dishub dan Infokom), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), tahun anggan 2015 senilai Rp.1,5 miliar, dan proyek pembangunan jalan Tasinwaha, Kecamatan Aru Utara Kepulauan Aru, senilai Rp.3,8 miliar.
Oknum yang diduga terlibat terkesan dibiarkan lolos dari jeratan hukum. Padahal, data dan bahan keterangan telah dikumpulkan tim penyidik Ditreskrimasus, termasuk bukti bukti yang menjurus ke potensi penyelewengan anggaran proyek juga telah diperoleh penyidik.
Sialnya, pengusutan kasus dugaan tipikor Speedboat MBD senilai Rp.1,5 miliar sejak tahun 2017, tim penyidik justru belum menjerat oknum yang melakukan kejahatan proyek yang ditangani CV Triputra Fajar dengan Direkturnya Margareth Simatauw.
Sejak penyelidikan hingga penyidikan, mantan Kadis Perhubungan dan Infokm Kabupaten MBD, Desianus Orno alias Odie Orno, diduga terlibat. Tapi, soal permintaan keterangan atau pemeriksaan terhadap Odie Orno, justru pihak Ditreskrimsus Polda Maluku tidak bersikap transparan, sebaliknya terkesan tertutup.
Ketaidakjelasan pun terlihat dalam penanganan kasus dugaan tipikor peningkatan jalan dari tanah ke sirtu lintasan Marlasi-Tasinwaha, Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2016 senilai Rp.3,8 miliar. Proyek milik Dinas PUPR Kepulauan Aru ini, dikerjakan oleh Beny Rentanubun alias Sikoa sekalaigus pemilik CV. Jar Adil.
Potensi markup mencuat. Sebab kontraktor baru melaksanakan 70 persen pekerjaan lapangan. Anehnya, ada laporan ditengarai fiktif, seolah pekerjaan sudah rampung, sehingga anggaran dicairkan 100 persen.
Pengusutan kasus ini juga nampak tenggelam alias tidak berkembang (stagnan), di meja penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Pemeriksaan terhadap Beny Rentanubun alias Sikoa Kontraktor sekaligus pemilik CV. Jar Adil itu, belum dilakukan penyidik.
Menyikapi penanganan dua kasus yang tidak jelas alurnya itu, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku, dikritik. Publik menagih janji serta komitmen Ditreskrimsus dalam menumpas korupsi di Maluku.
“Jika kedua kasus itu sudah ditangani oleh Ditreskrimsus sejak tahun 2017 tapi belum ada tersangka yang ditetapkan, ini menunjukan ketidakseriusan penyidik dalam mengungkap kasus tersebut,” karitik Abdu Ajis Talaohu, Advokat Muda, saat diminai komentarnya oleh Spektrum dari Ambon, Minggu (23/02/2020).
Untuk itu, dia mendorong, perlu atensi dari Ditreskrimsu Polda Maluku ke tim penyidik yang menangani perkara dimaksud, agar lebih profesional bekerja untuk serius mengungkap pelakunya.
“Apalagi jika sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menetapkan tersangka. Siapapun oknum yang terlibat, mesti diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini. Jangan pilh kasih dalam menegakan hukum,” tegas Abdul Ajis Talaohu.

Ia ameminta Ditreskrimsus segera mengekspose ua perkara ni, utamanya menindak oknum ataui pelaku yang telaha beraku curang saat menangani proyek tersebut.
“Dengan bukti yang ada, patut dibeberkan ke publik. Penyidik sudah harus menetapkan tersangka. Bila dua kasus itu, tidak dituntaskan, akan menjadi preseden buruk terhadap Ditreskrimsus. Kita sama sama ingin korupsi ditumpas, agar masyarakat bisa tersentuh pembangunan dengan sebaik-baiknya. Kalau oknum kejahatan dilindungi, mau dibawa kemana hukum kita?” celutuknya. (S-14)