10 Tersangka, 10 Adegan Perampasan Jenazah Covid

AMBON, SPEKTRUM – Untuk melengkapi berkas 10 tersangka pengambilan paksa jenazah almarhum Hasan Keiya di Jalan Jenderal Sudirman, pada Mei 2020 lalu, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon
dan Pp Lease, melakikan rekontruksi ulang.

Rekontruksi ulang yang dilangsungkan di halaman Mapolresta, Prigilima, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, Rabu, 5 Agustus 2020 terdapat 10 adegan yang diperagakan para tersangka, mulai dari penghadangan mobil pengawalan polisi sampai
membuka pintu belakang Ambulance dan mengambil peti yang di dalamnya terdapat mayat Hasan
Keiya.

“Iya, tadi (Rabu-red) kita rekonstruksi kasus pengambilan paksa jenazah di Mapolresta. Dari 10 orang, hanya sembilan saja, karena satu tersangka lainnya sedang sakit. Ibu-ibu. Ada 10
adegan,” beber Kasat Reskrim AKP Mido Manik, kepada media ini.

Disampaikan, reka ulang yang digelar penyidik, sesuai permintaan jaksa. Karena saat diteliti jaksa, ada kekurangan, salah satunya rekonstruksi.

“Reka ulang ini untuk memenuhi petunjuk jaksa. Sesuai P19 itu, jaksa menyarankan agar reka ulang sehingga kami gelar ini,” jelas AKP Mido Manik.

Sementara pihaknya mengelar rekonstruksi di Mapolres Ambon dan bukan di tempat kejadian perkara
(TKP) di Jalan Jenderal Sudirman, semata-mata untuk menghindari kerumunan warga serta
mengurangi kemacetan di jalan.

“Kita lakukan di Mapolres Ambon untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif, juga mencaga
agar tidak terjadi kemacetan,” ucapnya. (S-07)