SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus berupaya mengungkap kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi marmer serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Batu Gamping milik PT Gunung Makmur Indah (GMI) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Dalam perkara tersebut, sebanyak 7 saksi diperiksa oleh Kejati Maluku di ruang penyidik pada Kamis (2/4/2026) kemarin. Perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT GMI yang beroperasi di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel periode 2020 hingga 2025.
Tujuh saksi yang diperiksa masing-masing enam orang pegawai di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku berinisial RT, FA, MW, HL, RA, dan AI. Sedangkan satu saksi lainnya yaitu AT selaku Kepala Teknik Tambang PT GMI.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan guna mendalami proses penerbitan serta perpanjangan IUP produksi marmer dan persetujuan RKAB Batu Gamping yang diduga bermasalah.
Hingga saat ini, pihak Kejati Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris, juga telah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh tim penyidik Kejati Maluku pada Senin (30/03/2026), terkait dugaan aktivitas tambang di wilayah yang sama.
Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten SBB, termasuk dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Badan Pendapatan Daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penyelidikan tidak hanya berfokus pada aspek perizinan, tetapi juga mencakup Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas pertambangan marmer dan batu gamping dalam kurun waktu 2020–2025.
Selain itu, penyidik turut mendalami kesesuaian kontribusi pendapatan daerah dari kerja sama antara PT GMI dan Pemerintah Kabupaten SBB dengan ketentuan yang berlaku. (RED)

Tinggalkan Balasan