AMBON, SPEKTRUM – Pengurus Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) Provinsi Maluku gelar ramah tamah di Pantai Sopapei Negeri Suli Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (11/02/2023).
Ramah tamah tetsebut digelar setelah pengurus PPI Provinsi Maluku resmi terbentuk dan dikukuhkan pada 1 September 2022 di Jakarta.
Ketua PPI Provinsi Maluku, Johannes Labetubun dalam sambutannya menjelaskan proses panjang hingga terbentuknya organisasi ini di Maluku.
PPI lanjut Labetubun, merupakan suatu organisasi masyarakat yang berdiri dan didirikan para pensiunan, berdasarkan UU 16 Tahun 2017 sebagai operasionalisasi dari Konstitusi, UUD 1945 pasal 28.
“Organisasi ini disahkan oleh pemerintah melalui Menteri Hukum dan Ham serta
didukung Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Revormasi Birokrasi,” katanya.
Selain itu Labetubun juga mengingatkan jika di Maluku tidak ada lagi organisasi yang bernama Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI).
“Setelah memahami dan menghayati visi, misi dan tujuan PPI maka pengurus PWRI menyatakan membubarkan diri dan beralih menjadi pengurus & anggota Pensiunan Indonesia,” tegasnya lagi.
Visi PPI , mejadikan Persatuan Pensiunan Indonesia sebagai organisasi kemasyarakatan yang mengayomi para anggotanya dengan kemandirian, bebas dari intervensi pihak lain, unggul dan modern serta bersifat nasional dan internasional.
Organisasi ini bertujuan, meningkatkan kesejahteraan pensiunan, perlindungan sosial, jaminan pendapatan dan kapasitas individu guna mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak hidup pensiunan Aparatur Negara, melalui kerjasama dengan pihak lain, baik dalam negeri maupun Internasional.
Susunan Kepengurusan PPI Maluku, Ketua
Johanes Labetubun, Wakil Ketua – Izaac Saimima dan Sekretaris – Abu Marasabessy. Dan dilengkapi sejumlah bidang dan seksi. (*)