32.1 C
Ambon City
Kamis, 18 April 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres SBT Serahkan Tersangka dan BB Kasus Dugaan Korupsi di Satpol PP

BULA, SPEKTRUM – Penyidik Polres Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya menyerahkan barang bukti dan tersangka, kasus penggelapan gaji 180 tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT ( 06/02/2023), ke Kejaksaan Negeri Dataran Hunimua.

Penyerahan tersangka dan BB ke Kejaksaan Negeri Dataran Hunimua SBT dilakukan setelah memenuhi seluruh persyaratan.

Sekitar Rp 952 juta dana yang diperuntukan bagi pembayaran gaji tenaga honirer Satpol PP selama tiga bulan tidak dibayarkan namun diduga digelapkannatau dikorupsi Kasatpol PP SBT, Abdullah Rumain.

Kasus itu terkuak, setelah tiga bulan tenaga honorer tidak dibayar gaji mereka, padahal anggaran tersebut telah dicairkan sejak bulan November 2020.

Kasubsi Penyidik Kejaksaan Negeri SBT, Haikal Hafid menjelaskan, kasus ini merupakan kasus tahun 2020, dimana Rp 952 juta rupiah itu bersumber dari APBD SBT yang diperuntukan untuk pembayaran gaji 180 orang tenaga honorer Satpol PP Kabupaten SBT.

“Namun tersangka AR alias Abdulah Rumain, tidak melakukan pembayaran gaji tenaga honorer melainkan dikorupsi atau digelapkannya,” katanya.

Haikal juga juga menjelaskan kasus tersebut ditangani Polres SBT. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum.

“Kasus ini ditangani oleh Polres SBT dan tersangka serta barang bukti sudah diserahkan ke JPU untuk di sidangkan,” tegasnya

Haikal juga menjelaskan, atas tindakan tersebut, abdulah rumain di sangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun dengan denda 50 juta hingga 1 milyar rupiah.

“Disangkakan dengan pasan 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 13 tahun 99, dengan ancaman 1 tahun hingga 20 tahun dengan denda 50 juta hingga 1 milyar,” katanya lagi.

Saat ini tersangka ditahan di tahanan Kejaksaan Negeri SBT selanjutnya akan dibawa ke Pengadilan Tipikor Ambon, untuk diproses hukum srlanjutnya. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles