AMBON,SPEKTRUM-Penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun 2023, yang ditangani Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, saat ini terkendala Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku.

“Untuk Kasus Danar Tetoat menunggu Tim BPK untuk pelaksanaan Perhitungan Kerugian Negara,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol  Areis Aminnulla kepada wartawan di Ambon, Rabu (30/4/2025).

Audit kerugian negara oleh BPK tentu bertujuan untuk kepentingan penyidikan perkara yang diduga melibatkan nama Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu, dalam upaya menetapkan siapa tersangka dibalik proyek bernilai Rp7,2 miliar tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Piter Yanottama sebelumnya, mengungkapkan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan fisik proyek tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Minggu lalu, tim sudah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik guna menghitung potensi kerugian negara,” jelasnya, Senin (17/3/2025).

Menyinggung soal siapa yang terlibat dalam kasus ini, Kombes Piter menegaskan, proses masih dalam tahap penyilidikan.

“Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang perkara pidananya dan menentukan siapa tersangkanya. Prosesnya sedang mengarah ke sana (penentuan tersangka),” jelasnya.

Pihaknya telah melakukan konsultasi dengan BPK. Jika hasil audit nantinya menunjukkan adanya potensi kerugian negara, maka unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) terpenuhi, dan gelar perkara akan segera dilakukan untuk menetapkan tersangka.

“Siapa tersangkanya? Mereka adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya potensi korupsi tersebut,” tegasnya.

Soal keterlibatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Maluku, Ismail Usemahu yang disebut bakal jadi tersangka dalam proyek bernilai Rp7,2 miliar itu, Kombes Piter menyatakan, hal tersebut akan diputuskan dalam gelar perkara.

“Kami akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (Agus)