SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, senilai Rp13 miliar.

Kerugian dari proyek yang dikerjakan pada tahun 2020 oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan anggaran miliaran itu masih diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Provinsi Maluku.

Kejati Maluku akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut Maluku setelah BPKP Maluku selesai melakukan audit kerugian negara. Hasil audit dari BPKP menjadi dasar dalam penetapan tersangka nanti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy mengaku hingga kini belum belum ditetapkan tersangka lantaran belum ada hasil audit dari BPKP Maluku, jadi belum bisa menentukan saiap saja yang bertanggung jawab.

Dia menjelaskan, penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan setelah pemeriksaan fisik terhadap proyek pembangunan air bersih di lokasi tersebut oleh tim auditor BPKP untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam pelaksanaan proyek.

“Semua kewenangan ada pada BPKP. Kalau sudah audit investigatif, tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negaranya keluar,” jelas Ardy.

Menurutnya, pemeriksaan lapangan telah rampung. Saat ini, penyidik hanya menunggu hasil resmi audit sebagai rujukan penting bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum lanjutan.

“Termasuk penetapan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” tandas Ardy.

Diketahui, anggaran proyek sebesar Rp13 miliar itu bersumber dari pinjaman daerah senilai Rp700 miliar yang diajukan pada masa pemerintahan mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Kejati Maluku memastikan proses penyidikan tetap berjalan dan berkomitmen mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut secara objektif dan transparan. (RED)