AMBON,SPEKTRUM-Ditengah maraknya penambangan Emas Ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melakukan terobosan penambangan legal. Dengan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk 10 Koperasi.
Dengan demikian, 10 Koperasi ini secara legal dapat mengelola emas di Gunung Botak.
“IPR di Wilayah Pertambangan Rakyat Gunung Botak, sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada 10 Koperasi yang telah memenuhi syarat,” kata Asisten II Sekda Maluku Kasrul Selang, saat ditemui di Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Jumat (25/4/2025).
Kasrul menginformasikan bahwa, koperasi ini sudah memenuhi syarat pada tahapan administrasi di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yang disediakan Kementerian ESDM.
Selanjutnya, tahapan teknis, maupun beberapa tahapan lainnya yang dipersyaratkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Buru.
“Pada aplikasi MODI, mereka mengisi data tentang bagaimana cara mereka menambang, mengukur pendapatan, transparasi, hingga menangani PNBP dan persyaratan lainnya, 10 Koperasi ini sudah memenuhi semua syarat,” ujarnya.
Mantan Sekda Maluku itu mengaku, kedepan pihaknya akan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan di wilayah pertambangan rakyat tersebut.
“Dalam 2 hari kedepan, kita akan melakukan sosialisasi oleh Dinas terkait kepada seluruh pihak yang berkepentingan di wilayah Pertambangan Rakyat, tentang bagaimana cara menambang, menangani lingkungan, persoalan tenaga kerja, maupun syarat lainnya terutama lingkungan, serta dilanjutkan dengan pembersihan lapangan oleh pihak pengamanan,”ungkap Kasrul.
Informasi ini, kata dia, akan menjadi penting bagi masyarakat yang ada di wilayah Gunung Botak dan sekitarnya.
Untuk itu, Pemprov Maluku segera akan melakukan sosialisasi bersama dengan pihak keamanan, untuk menyisir lokasi tersebut, sehingga Koperasi yang sudah memiliki Izin IPR, bisa siap untuk melakukan penambangan.
“Setelah itu pihak Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM, akan melakukan penandaan batas wilayah pertambangan, karena masing-masing Koperasi mendapatkan kurang lebih hampir 10 hektar wilayah pertambangan mereka, jadi kalo ada 10 Koperasi berarti kurang lebih ada 100 hektar Wilayah Pertambangan Rakyat, setelah itu mereka akan menambang, dan kita akan melakukan pengawasan maupun monitoring,” terangnya.
Diharapkannya, para penambang illegal yang tidak mempunyai kepentingan lagi di Wilayah Pertambangan tersebut, segera meninggalkan area itu karena area itu akan ditambang secara legal.
“Mudah-mudahan dengan dikeluarkannya IPR untuk beberapa Koperasi ini, pengembangan dan pengelolaan Gunung Botak dapat memberikan manfaat yang baik kepada kita semua, dan ujung-ujungnya meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat yang ada di Gunung Botak dan sekitarnya,”harapnya.
Jika ada akses lain terkait izin penambangan ini, Kasrul mengatakan bahwa mereka bisa menghubungi pihak Dinas Penanaman Modal dan PTSP, yang berkaitan dengan lingkungan ada Dinas Lingkungan Hidup, serta terkait penambangan ada Dinas ESDM dan Inspektur Tambang.
“Kapan saja kita akan melayani semua Masyarakat dan kepada penambang yang punya izin, maupun yang ingin mempunyai izin pun, kita punya namanya Karpet Merah untuk pengusaha-pengusaha ini,” tambahnya. (Mato)