SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membantah tudingan mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait sengketa Kepala Pemerintah Negeri Soya. Pemkot menegaskan seluruh amar putusan yang menjadi kewenangannya telah dijalankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, menanggapi pemberitaan mengenai surat aduan PTUN Ambon kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait pelaksanaan putusan pengadilan tersebut.
Ronald menjelaskan, Putusan PTUN Ambon Nomor 33/G/2024/PTUN.ABN juncto Nomor 13/B/2025/PT.TUN MDO juncto Nomor 543 K/TUN/2025 dalam perkara antara Rudolf Mesac Reno Rehatta melawan Wali Kota Ambon dan Herve Rene Jones Rehatta selaku Tergugat II Intervensi telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah ditindaklanjuti oleh pemerintah kota.
Sebagai bentuk pelaksanaan putusan, Wali Kota Ambon mencabut Keputusan Wali Kota Nomor 1073 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Soya, kemudian menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 77 dan Nomor 78 Tahun 2026.
“Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, Wali Kota Ambon kemudian menerbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 77 Tahun 2026, Tanggal 30 Januari 2026 tentang Pemberhentian dengan Hormat Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau Masa Jabatan 2024–2032 serta Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 78 Tahun 2026, 30 Januari 2026 tentang Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya Kecamatan Sirimau. Dengan demikian, Pemerintah Kota Ambon telah melaksanakan amar putusan, bukan mengabaikannya,” tegas Ronald kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (22/7/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa kewajiban memfasilitasi proses pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Soya telah dijalankan. Bahkan, seluruh pelaksanaan putusan tersebut telah dilaporkan kepada PTUN Ambon sejak 30 Januari 2026.
Menurut Ronald, Wali Kota melalui Sekretaris Daerah bersama Tim Percepatan telah memfasilitasi sedikitnya empat kali pertemuan yang melibatkan Rudolf Mesac Reno Rehatta, Herve Rene Jones Rehatta, Saniri Negeri Soya, dan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Soya.
Namun, hingga kini proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena terjadi kebuntuan di antara para pihak. “Amar putusan mengamanatkan Pemkot Ambon untuk memfasilitasi proses tersebut, bukan mengambil alih kewenangan atau menentukan hasil akhirnya. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Ambon telah menjalankan kewajiban hukumnya sesuai batas kewenangan yang diberikan oleh putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ronald menambahkan, mekanisme pengusulan Kepala Pemerintah Negeri Adat telah diatur dalam Peraturan Daerah. Karena itu, setiap tahapan harus tetap melalui Saniri Negeri sebelum diproses oleh Pemerintah Kota sesuai ketentuan hukum.
Dia juga meminta agar informasi yang disampaikan kepada publik, termasuk kepada pemerintah pusat, disajikan secara lengkap sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
“Kami berharap, PTUN dalam menyampaikan informasi hendaknya disampaikan secara utuh, akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, jelas, dan tidak menimbulkan kebingungan. Penyajian komprehensif sangat penting untuk menghindari persepsi yang keliru akibat informasi terpotong mengenai pelaksanaan tugas pemerintah,” katanya.
Ronald menegaskan, hubungan antar-lembaga negara semestinya dibangun dengan semangat saling menghormati kewenangan, komunikasi yang terbuka, dan penyampaian informasi yang objektif.
“Pada akhirnya, tujuan kita bukanlah mempertentangkan kewenangan antarlembaga, melainkan memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum berjalan secara sinergis, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kolaborasi yang kuat antarlembaga merupakan fondasi penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas serta mewujudkan pemerintahan yang demokratis, efektif, dan berkeadilan,” tutup Ronald. (RED)

Tinggalkan Balasan