KPK Tak Mampu Redam Syahwat Penguasa Bursel Gunakan Uang Negara

AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan adanya aliran dana dari OPD untuk pernikahan anak Bupati Buru Selatan (Bursel) membuat publik bertanya-tanya. Sebab, suami dari Safitri Malik Bupati Bursel saat ini, sedang menjalani hukuman akibat korupsi dan gratifikasi selama menjabat sebagai Bupati Bursel dua periode.

Rupanya, sanksi yang diberikan KPK kepada Tagop mantan Bupati Bursel yakni hukuman penjara 8 tahun tidak berhasil meredam syahwat penguasa menggunakan uang negara untuk membiayai kepentingan pribadi.

Ini pertanda, budaya korupsi sulit hilang dari Bursel. Ini juga akibat dari vonis ringan yang dijatuhi pengadilan.

Menyikapi hal ini, Karim Bonu Souwakil dari Garda Bursel di Jakarta, kepada Spektrum, Rabu (01/02/2023) menegaskan, jika Buru Selatan salah satu kabupaten di Indonesia yang marak terjadi korupsi.

Hal ini ditandai dengan kunjungan KPK terkait adanya kasus dugaan penerimaan gratifikasi sehingga mantan Bupati Bursel, Tagop Soulissa harus menerima sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Belum lagi kasus dugaan pencucian uang yang saat ini sudah terdaftar di KPK dan beberapa kasus lainnya.

Yang mengherankan kata Souwakil, belum selesai kasus tersebut, kini muncul lagi dugaan penyalahgunaan anggaran daerah demi memeriahkan pernikahan puterinya.

“Saya selaku Garda Buru Selatan Jakarta, meminta Kejati Maluku maupun pihak terkait lainnya agar segera lakukan audit bahkan bentuk tim investigasi kasus yang sedang hangat-hangatnya ini, yakni lakukan penyelewengan dana OPD untuk pernikahan lainnya,” katanya.

Souwakil menegaskan, saat ini masih banyak kasus adanya dugaan penyimpangan anggaran di kabupaten itu.

“Audit harus dilakukan agar Bursel bersih dari budaya korupsi dan maju sebab seakan-akan budaya korupsi ini harus dihentikan di Bursel,” katanya. (*)