AMBON, SPEKTRUM – Ketua Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum Hunimua (YPK-LBH Hunimua), Ali Rumauw desak Kejati Maluku mengusut tuntas proyek air bersih di Dusun Mahia Negeri Urimesing Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
“Saya mendesak Kejati Maluku untuk mengusut tuntas proyek air bersih di Dusun Mahia Negeri Urimesing. Karena proyek tersebut sudah lebih dari setahun dikerjakan namun masyarakat sekitar belym menikmati air bersih tersebut,” kata pengacara muda ini.
Menurutnya ada yang tidak beres dengan pekerjaan proyek tersebut.
“Bayangkan, pekerjaan sudah lebih dari setahun namun air yang diperoleh masih berlumpur. Logikanya, berarti saat akan memulai pekerjaan, tidak dilakukan survey lokasi sumber air, dan hasilnya terlihat saat ini,” kata Rumauw.
Dia mengingatkan Pemerintah Negeri Urimesing tidak gegabah untuk menerima penyerahan proyek ini.
“Harus diteliti dulu, sebab, banyak kejadian, begitu diserahkan ke desa air tidak lagi berjalan, dan yang rugi adalah masyarakat desa setempat,” katanya mengingatkan.
Rumauw juga mempertanyakan penilaian jika pekerjaan dinyatakan selesai.
“Apakah pekerjaan dikatakan selesai saat pekerjaan tersebut selesai walau masyarakat nelum menikmati hasilnya, atau dinyatakan selesai jika masyarakat sudah menikmati hasil kerja tersebut,” kata Rumauw.
Untuk itu, Rumauw meminta jaksa meminta pertanggungjawaban kontraktor dalam hal ini CV Sintya yang beralamat di Kudamati.
“Kontraktor harus dimintai penjelasannya,” tandas Rumauw.
Untuk diketahui, sumber air diperoleh dengan cara pengeboran atau pembuatan sumur bor tidak mencapai kedalaman maksimal sehingga air tidak bisa naik keatas dengan baik karena tercampur lumpur.
Hal ini diakui salah satu warga Dusun Mahia, Karel yang ditemui Spektrum.
“Kita sampai saat ini tidak bisa menikmati air bersih yang dikerjakan tahun 2020 karena tidak bisa naik lantaran air tidak ada dan hanya lumpur,” terangnya.
Selain itu, proyek yang menggunakan listrik tenaga surya ini terlihat dibiarkan terbengkalai.
Untuk diketahui, proyek yang berlokasi di Mahia, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 1,3 miliar, paket proyek dilelang pada 13 Januari 2020 dan pemenangnya CV. Shinta beralamat JI. Dr. Kayadoe Kudamati, Ambon telah diumumkan LPSE Kementerian PUPR. (TIM)