SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengintensifkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), pada proyek pembangunan ruas jalan Tunguwatu hingga Nafar di Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.

Pasalnya, proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp36,7 miliar tersebut diduga menrugikan negara hingga Rp11,3 miliar, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan guna menggali keterangan serta memperkuat alat bukti, dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial BS, yang merupakan pegawai pada BPDM Kabupaten Kepulauan Aru, untuk memperkuat alat bukti,” ujar Ardy di Kantor Kejati Maluku.

Dia menegaskan, penyidikan kasus itu masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Akan ada terus pemeriksaan, hingga ada penetapan tersangka nantinya,” tandas Ardy. (RED)