AMBON,SPEKTRUM– Kejaksaan Negeri Ambon berhasil membongkar kasus dugaan korupsi di PT. Dok dan Perkapalan Wayame. Satu bulan bekerja, tim penyidik Pidus Kejari Negeri Ambon, berhasil menemukan PT. Dok Wayame ditaksir merugikan Negara Rp.3,7 Miliar.

Pengungkapan dugaan korupsi PT. Dok dan Perkapalan Wayame, ini adalah dalam tata pengelolaan keuangan pada PT. Dok dan Perkapalan WayameTahun Anggaran 2020 – 2024.  Dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyelidik pada 28 Februari 2025, statusnya naik ke penyidikan.

“Dari hasil ekspose yang dilakukan tim penyelidik Kejari Ambon, telah diputuskan untuk menaikan status penanganan perkrara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Tim menemukan adanya kerugian sementara mencapai Rp3,7 miliar,” ujar Kajati Maluku, Agoes SP, yang didampingi Kajari Ambon, Adriansyah, dalam pres konfrence yang berlangsung di ruang rapat Kajati, Senin (5/5/2025).

Total 15 orang saksi telah diperiksa tim penyidik Kejari Ambon. Diantaranya, Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Wayame, Slamet Riyadi, dan staf direksi. Dari rangkaian pemeriksaan, ditemukan PT. Dok Wayame di tahun 2020-2024 mengelola anggaran sebesar Rp177 miliar.

Dalam pelaksanaanya, direksi disebut tidak melakukan tugas dan kewenangannya dengan baik. Diantaranya, pembiyaan investasi, pembelanjaan fiktif, dan juga ditemukan markup pada harga satuan dan barang.

“Transaksi keuangan yang tidak baik ini, berdampak pada kerugian negara. Transaksi keuangan dengan memindahkan atau mentransfer dari rekening dok Wayame ke rekening pribadi, sebagian uang untuk belanja kantor dan juga kepentingan pribadi,” ungkap Kajati.

Sementara Kajari Ambon, Adriansyah mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran PT. Dok dan Perkapalan Wayamedilakukanya berdasarkan laporan masyarakat.

“Pengaduan dari masyarakat. Menurut kami, ada penyimpangan yang dilakukan direksi tugas dan fungsi yang disepakati oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),” jelas Kajari.

Setelah dinaikan ke penyidikan, pihaknya kata Kajari, akan melanjutkan pemeriksaan saksi ditahap penyidikan.

“Pemeriksaan dilanjutkan lagi. Termasuk pihak Bank Maluku dan BNI, karena disitu penitipan serta transaksi,” ungkapnya. (Edy)