AMBON,SPEKTRUM-Pemerintah Provinsi Maluku, telah mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi 10 Koperasi di wilayah Pertambangan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Namun belakangan muncul berbagai protes dari koperasi-koperasi lain.
Ke-10 koperasi ini disebutkan, telah memenuhi syarat untuk memiliki IPR sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang “Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” yang diturunkan dalam Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2022 tentang “Pendelegasian Perijinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”, di mana pada Bab II Pasal 2 ayat 3 huruf (e), dijelaskan bahwa IPR yang didelegasikan untuk semua komoditas
“IPR yang didelegasikan ini adalah untuk semua komoditas termasuk logam dan non logam, dengan dasar inilah ada 20 koperasi yang mengajukan permohonan, dan setelah diverifikasi secara teknis yang memenuhi persyaratan ada 10 koperasi dan selanjutnya 10 koperasi itu berproses melalui aplikasi OSS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Abdul Haris, di Kantor Gubernur Maluku, pada Selasa (29/4/2025).
Sehubungan dengan rencana penambangan untuk 10 koperasi lainnya yang tidak berkesempatan memiliki IPR, kata Haris, telah disarankan untuk bergabung dengan 10 koperasi yang memiliki IPR tadi,
“Kami telah menerima laporan bahwa telah dilakukan penggabungan koperasi melalui notaris, dimana telah dikeluarkan Akta Pernyataan Penggabungan Bersama, nomor 11/VII pada 2 Juli 2024,” ungkapnya.
Haris menyebutkan, apabila ada pihak yang merasa kepentingannya belum terakomodir, maka Pemprov Maluku, menyarankan agar dapat dibicarakan secara kekeluargaan untuk Penggabungan, guna mengakomodir semua kepentingan sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kegiatan penambangan ini bisa segera dilakukan.
“Mendahului itu akan dilakukan sosialisasi, kemudian pengosongan lahan dan terakhir penandaan batas sesuai titik koordinat yang ada pada masing-masing IPR dari 10 koperasi,” ungkapnya.
Berikut nama 10 Koperasi yang mendapatkan IPR yakni :
- Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri
- Koperasi Produsen Perusa Tanila Baru
- Koperasi Produsen Fena Rua Bupolo
- Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai
- Koperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri
- Koperasi Produsen Nusa Ina Solissa Group
- Koperasi Produsen Putra Kayeli Bersatu
- Koperasi Produsen Wa Suet Mandiri
- Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri
- Koperasi Produsen Kawi Wai Bumi Lalen
Pemerintah Provinsi Maluku mengharapkan melalui 10 Koperasi yang telah mendapatkan IPR di Wilayah Pertambangan Gunung Botak, Kabupaten Buru ini, bisa meningkatkan perekonomian warga sekitar, serta pengelolaannya dapat benar-benar menjaga kelestarian lingkungan. (Mato)
