JAKARTA,SPEKTRUM-Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meminta DPR-RI untuk mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang, agar Maluku dan provinsi-provinsi lainnya yang berbasis Kepulauan dapat menerima manfaat keadilannya.

Postur APBD Provinsi Maluku di Tahun 2025 ini awalnya Rp. 3,2 triliun, namun kata Gubernur, setelah dilakukan efisiensi menjadi Rp. 652 miliar lebih, dengan dana transfer untuk Maluku dari pusat Rp. 2,429 triliun.

“Maluku adalah salah satu Provinsi yang memiliki kapasitas fiskal lemah, karena PAD kecil dan tergantung Dana Transfer dari pusat,” papar Gubernur, saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan para Gubernur se- Indonesia, di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Sampai kapan pun kata Lewerissa, jika formula DAU dan DAK tidak diubah, baik Maluku maupun Provinsi Kepulauan lain, tidak bisa memacu pertumbuhan pembangunan yang bisa mensejahterahkan rakyat dan memajukan daerah.

“Jika formula DAU dan DAK, paling kurang harus mempertimbangkan juga luas lautan, jika tidak kami akan kesulitan, untuk itu kami mendorong agar RUU Provinsi Kepulauan bisa didorong menjadi Undang-Undang Provinsi Kepulauan untuk kemajuan kita bersama,” tukasnya.

Belum lagi, kata Gubernur, Maluku adalah Provinsi Kepulauan dengan luas lautan 92,4% dan daratan hanya 7,6%, dengan luas lautan yang demikian, Maluku mensupply 30% potensi perikanan nasional, namun tidak berdampak signifikan bagi masyarakat Maluku.

“Tetapi dari potensi tersebut, terus terang saja, kami tidak mendapatkan sesuatu yang signifikan, dikarenakan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan relaksasi kebijakan penangkapan ikan terukur, yang memungkinkan terjadi alih muat hasil tangkapan ikan itu di lautan. Sehingga kami tidak pernah tahu berapa ton ikan, berapa ton cumi, berapa ton udang dan sebagainya yang diambil dari laut kami,” tandas Gubernur.

Sementara terkait dana bagi hasil dari sektor perikanan, menurut pengakuan Menteri Keuangan yang disampaikan kepada dirinya selaku Gubernur Maluku, sangat kecil sekali.

“Saya sedih juga, karena memang negara memperoleh data yang tidak akurat dikarenakan proses alih muat di laut itu, kalau semua proses dilakukan di pelabuhan penangkapan ikan pasti tercatat secara bagus, sehingga kita bisa mendapat manfaat dari situ,” sentil Lewerissa. (Edy)