AMBON,SPEKTRUM-Gubernru Maluku, Hendrik Lewerissa diminta meninjau Memorandum of Understanding (MoU) Pemprov Maluku dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait pendampingan terhadap Proyek Strategis Daerah (PSD) maupun Proyek Strategis Nasional ( PSN) yang dibuat pada masa pemerintahan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Murad Ismail – Barnabas Orno.
Sebab, banyak proyek strategis Provinsi Maluku yang dikerjakan terbengkalai dan gagal. Ini tentu berpotensi menciptakan kerugian pada keuangan daerah dan negara. Padahal, peran Kejaksaan sangatlah aktif, dalam melaksanakan pendampingan dan pengawasan.
Menurut Fadel Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI), Fadel Rumakat, Gubernur Maluku harus berani lakukan evaluasi bahkan sampai pada pembatalan hasil MoU antara Pemprov dengan Kejati Maluku, sebab tidak ada modratnya.
“Banyak kasus proyek bermasalah mulai dari ratusan juta hingga miliaran masih terus terjadi di Maluku. Pertanyaan klasik adalah dimana letak pendampingan dari pihak Kejati,” ungkap Rumakat, dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (26/4/2025).
Kesepakatan yang sudah dibangun antara Pemda dan Kejati Maluku soal pendampingan dan pengawasan proyek, kata dia, jika dilaksanakan secara profesional oleh Kejati Maluku, maka sudah tentu muncul bau korupsi dimana-mana.
Tetapi karena Kejaksaan Tinggi tidak berhasil memberikan pendampingan maupun dukungan hukum yang efektif, atau gagal dalam mengawasi pelaksanaan proyek pemerintah, sehingga banyak proyek Strategi Daerah (PSD) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengalami masalah.
“Jika kesepakatan tersebut dipandang tidak sesuai dengan kondisi realitas di lapangan saat ini, alangkah bijaknya jika Pemprov segera batalkan tim pendampingan hukum yang dibuat oleh Pemerintah sebelumnya dengan pihak Kejati Maluku, terhadap pelaksanaan sejumlah proyek milik pemerintah Provinsi Maluku,” tukas