27.7 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Empat Perda Disahkan DPRD Kota Ambon

AMBON, SPEKTRUM – DPRD Kota Ambon langsungkan Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun Sidang IV 2022/2023 di Gedung DPRD, Belakang Kota Ambon, Kamis (02/02/2023).

Sidang paripurna ini dihadiri Pj. Wali Kota Ambon, Pimpinan DPRD, Forkopimda Kota Ambon, Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Dinas serta tamu undangan.

Rapat Paripurna ke- 2 Masa Persidangan II Tahun Sidang IV 2022/2023, DPRD Kota Ambon dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Ambon tentang, Perubahan atas Peratuaran Daerah Nomor 11 tahun 2015 tentang Pengolahan Sampah, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pembangunan Kepemudaan, Mengutamakan Bahasa Indonesia dan pengebangan pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra.

Keempat Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda Kota Ambon.

Dokumen Ranperda yangbtelah ditetapkan menjadi Perda tersebut diserahkan Ketua DPRD Kota Ambon, Ny. Elly Toisutta kepada Pj. Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena (BMW).

Kepada wartawan, Ketua DPRD Kota Ambon, Ny. Elly Toisutta berharap empat Perda inisiatif DPRD Kota tersebut bisa bermanfaat bagi warga Kota Ambon.

“Keempat Perda ini bisa disahkan etelah melalui pembahasan cukup lama dan akhirnya bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya. (MG-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles