SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Polemik aktivitas tambang batu gamping milik PT Gunung Makmur Indah (GMI) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyita perhatian serius DPRD Maluku.

Ketua Komisi II, Irawadi menegaskan pentingnya transparansi dalam proses perizinan serta penanganan hukum yang kini tengah berjalan di Kejaksaan.

Dia mengaku, komisi II telah menerima penjelasan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait status perizinan perusahaan tersebut. Penjelasan itu telah disampaikan dalam pemeriksaan di Kejaksaan, di mana Kepala Dinas ESDM hadir sebagai saksi dengan membawa dokumen lengkap.

“Kami menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini. Semua harus terbuka, baik dari sisi izin maupun proses hukum, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Irawadi, Kamis (2/4/2026).

Dia menjelaskan, PT GMI sebelumnya telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas marmer yang diterbitkan pada tahun 2020. Dalam perkembangannya, perusahaan menemukan potensi batu gamping dan telah mengurus izin baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu perlu diluruskan, karena berkembang anggapan di masyarakat bahwa aktivitas batu gamping dilakukan tanpa izin. Padahal, berdasarkan dokumen yang ada, perusahaan telah memiliki izin tersendiri untuk komoditas tersebut.

“Informasi ini harus disampaikan secara utuh ke publik, agar tidak menimbulkan keresahan,” imbuhnya.

DPRD juga menyoroti aspek tata ruang dan wilayah pertambangan. Irawadi menyebut lokasi tambang telah masuk dalam kawasan yang diperbolehkan sesuai ketentuan nasional dan telah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah.

Komisi II juga menekankan pentingnya kontribusi perusahaan terhadap daerah, baik melalui retribusi bagi kabupaten maupun pajak untuk pemerintah provinsi.

“Jangan hanya eksploitasi sumber daya, tetapi harus ada manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

Irawadi menegaskan, DPRD akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, guna memastikan seluruh proses perizinan dan operasional berjalan sesuai aturan.

“Kalau ada kekeliruan harus diperbaiki. Namun jika sudah sesuai prosedur, itu juga harus disampaikan secara jujur kepada masyarakat,” ujarnya.(RED)