Demokrat Pastikan Wellem Wattimena Tetap di PAW

Sekretaris DPD Demokrat Maluku, Latif Lahane, menerima SK PAW Wellem Wattimena dari DPP Demokrat.

AMBON,SPEKTRUM-Vonis ringan rehabilitasi di Makasar tidak mampu menolong Anggota DPRD Maluku Welem Zefnat Wattimena untuk tersingkir dari kursi dewan, sebab Partai Demokrat bersikukuh Welem akan tetap diproses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Maluku.

“Direncanakan selesai lebaran ini DPD Demokrat Maluku akan memasukan surat pengusulan PAW Wellem Wattimena, ” tukas Sekretaris DPD Partai Demokrat Maluku, Latif Lahane, kepada wartawan di Ambon, Rabu (21/05/2021).

Menurutnya hal itu sesuai dengan surat keputusan DPP Partai Demokrat nomor 35/SK/DPD.PD/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 yang ditanda tangani oleh ketua umum partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Wellem.

“Suratnya telah dikantongi oleh DPD Partai Demokrat Maluku dan tinggal diusukan ke KPUD Maluku dan juga Sekretariat DPRD Provinsi Maluku,” kata Latif.

Latif juga menegaskan, yang akan menggantikan Wellem di DPRD Maluku adalah pemilik suara terbanyak kedua dari Dapil Maluku Tengah, yaitu Halimun Saulattu.

“Saulattu adalah pemilik suara dibawah Welem, otomatis Saulattu yang diusulkan DPD Demokrat untuk menggantikan Wellem Wattimena, “pungkasnya.

Divonis 10 Bulan Rehabilitasi

Sebelumnya, Senin (10/05/2021) Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin hakim Pasti Tarigan hanya memvonis terdakwa Wellem Zefah Wattimena 10 bulan pidana penjara dengan ketentuan menjalani penahanan rehabilitasi medis.

Padahal Anggota DPRD Maluku ini terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu.

Hakim juga memerintahkan Wellem Wattimena menjalani sisa masa penahanan untuk rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam pertimbangannya majelis hakim mengungkapkan terdakwa Wellem Wattimena mengakui dirinya menggunakan narkotika jenis sabu hanya untuk bersenang-senang.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Ajit Latuconsina yang meminta majelis hakim menghukum Wellem Wattimena selama 1,4 tahun penjara.

JPU mendakwa Wellem Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU meminta majelis hakim menghukum Wellem Wattimena karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkotika.

Wellem Wattimena dibekuk tim Satnarkoba Polresta Pulau Ambon di Bandara Pattimura Ambon, setelah tiba dari Jakarta, Senin (8/3/2021). Dari tangan Wellem polisi menyita barang bukti alat isap sabu yang disimpan di tasnya. Hasil tes urine Wellem Wattimena dinyatakan positif narkoba. (TIM)

Respon (1)

Komentar ditutup.