SPEKTUMONLINE.COM, AMBON – Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Maluku sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam yang menghubungkan Desa Tungwatu hingga Desa Nafar, Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (1/4/2026).

Proyek senilai Rp36,7 miliar yang dikerjakan sejak tahun 2018 diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp11,3 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, kondisi jalan dilaporkan berfunsi secara optimal. Pantauan SPEKTRUMONLINE.COM di kantor Kejati Maluku, hingga pukul 16: 25 Wit, Bupati Aru belum ada tanda-tanda keluar dari ruang penyidik Kejati Maluku.

Kasus tersebut masih terus didalami oleh Kejati Maluku. Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka.

Sekretaris Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi, Kolin Lepuy mengungkapkan, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Purnadarma Perdana, dengan kontraktor Timotius Kaidel yang saat ini menjabat Bupati Kepulauan Aru.

Menurutnya, sejak proses tender, proyek ini telah bermasalah. Berdasarkan dokumen audit BPK tahun 2018, perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender diketahui telah berstatus blacklist oleh pemerintah setempat di Bandung.

“Dalam aturan pengadaan barang dan jasa, perusahaan yang telah dikenakan sanksi blacklist tidak diperbolehkan mengikuti tender sebelum statusnya dipulihkan. Namun faktanya, perusahaan ini tetap diloloskan hingga memenangkan proyek,” ujar Kolin.

Selain itu, hasil audit juga menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Dari total rencana pembangunan sepanjang 35 kilometer, hanya sekitar 15 kilometer yang dikerjakan. Hal itu yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar.

Sementara itu, sekitar Rp7 miliar lainnya berasal dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, diantaranya tak ada drainase serta penggunaan material timbunan yang tidak sesuai dokumen kontrak.

“Material yang digunakan bukan timbunan pilihan sebagaimana dalam dokumen proyek, tetapi tanah hasil gusuran yang digunakan kembali,” ujarnya.

Kolin menyebut, kondisi jalan saat ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Bahkan, sebagian ruas jalan telah ditumbuhi pohon setinggi 7 hingga 8 meter, menandakan proyek tersebut terbengkalai.

Dia menilai, proyek itu tidak hanya merugikan Rp11,3 miliar, tapi juga berpotensi jadi total loss dari keseluruhan anggaran. Kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku sejak Oktober tahun lalu dan hingga kini sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Timotius Kaidel dalam kapasitasnya sebagai kontraktor saat proyek berlangsung.

Pihaknya mendesak Kejati Maluku segera menetapkan Bupati Aru sebagai tersangka dan langsung ditahan, guna menghindari potensi hilangnya barang bukti.

“Kami berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional, mengingat kasus ini sudah berjalan cukup lama sejak temuan BPK tahun 2018,” tegasnya menutup. (RED)