NAMLEA,SPEKTRUM- Rahmawati Heluth (RH) Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, ternyata adalah otak dibalik pembakaran Kantor KPU Buru, 28 Februari 2025 lalu. Hal ini setelah Polres Buru berhasil membongkar dan menangkap para pelaku serta dalang peristiwa pembakaran tersebut.
Tercatat ada tiga pelaku yang ditangkap diataranya, RH (48) selaku Bendahara KPU, mantan Komisioner PPK Fenaleisela inisial SB (45), dan AT (42).
Ketiganya pelaku sudah ditetapkan tersangka, dan telah ditahan di Rutan Mapolres Pulau Buru.
Kapolres AKBP Sulastri Sukidjang menyebutkan, motif pembakaran, adalah untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp33 miliar.
“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ungkap Kapolres Buru, saat konfrensi pers di Polres Buru, Sabtu (19/4/2025).
Kapolres menguraikan, bendahara RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB.
Kronologis kejadian, SB membawa minyak tanah dan bensin 4 gen yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT.
“AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal,”terang Kapolres.
Sampai di dalam kantor KPU, AT menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah, kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah dan bensin.
“Setelah itu menunggu waktu yang tepat untuk dibakar,”akuinya.
Kedua eksekutor, SB dan AT tidak dibayar oleh RH, menurut AKBP Sulastri, keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berhutang budi kepada RH.
Ditambahkan Kapolres, Polres Buru sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
“RH, AT dan SB dijerat dengan pasal 187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya. (Mato)