AMBON,SPEKTRUM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon,  Endang Anakoda, menuntut terdakwa  Andass Raossel Lawalata alias Andas 6 Tahun 10 Bulan Penjara, karena menganiaya  Baltasar Rendy Moriolkosu alias Rendy hingga korban menjadi buta.

Tuntutan ini disampaikan JPU, dalam sidang di PN Ambon yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Orpha Marthina, Selasa (29/4/2025).

JPU dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berať, terhadap saksi korban Baltasar Rendy Moriolkosu alias Rendy.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHPidana.

Dalam tuntutannya, JPU menguraikan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 Wit, di Kos-kosan Margio di Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Kata Ambon.

etika itu korban dihubungi lewat telephone oleh Cornelis Futwembun, bahwa terdakwa Andassa Raossel Lawalata alias Andass datang di lantai 2 kos tempat tinggal korban dan saksi Cornelis Futwembun sambil menggedor pintu kamar.

Selanjutnya, saat korban bertemu dengan terdakwa, Andass Raossel Lawalata alias Andass terjadi adu mulut, kemudian terdakwa mengambil pisau yang sudah disiapkannya dan langsung menikam mata kiri korban sebanyak satu kali.

Ketika korban mencoba melarikan diri, namun terjatuh. Korban kembali ditikam terdakwa tepat dibagian paha kanan dan dibagian bokong korban.

Akibat dari penganiayaan tersebut, tutur JPU, mata kiri korban tidak bisa berfungsi alias buta.

“Korban tidak bisa bekerja dikarenakan mata kiri korban tidak bisa berfungsi dan mata kanan korban juga mengalami gangguan penglihatan alias korban menjadi cacat permanen,” ungkap Jaksa. (Edy)