AMBON,SPEKTRUM-Sejumlah nama pengusaha pelayaran di Maluku  disebut-sebut terkait dengan dugaan korupsi PT. Dok dan Perkapalan Wayame, yang saat ini sementara ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Salah satunya adalah Ronny Rambitan alias Kiat.

Nama Ronny Rambitan Bos PT. Sumber Rejeki ini, ikut dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi managemen PT. Dok dan Pelayaran Wayame, yang oleh Kejari Ambon statusnya kasusnya telah dinaikan ke penyidikan, setelah penyidik menemukan dugaan kerugian Negara, Rp. 3,7 Miliar.

Ronny Rambitan alias Kiat sendiri, kabarnya akan diperiksa penyidik Kejari Ambon pekan depan. Bersama dengan sejumlah pengusaha pelayaran lainnya di Maluku.

“Iya memang ada nama Pa Kiat (Ronny Rambitan) yang akan dimintai keterangnya oleh penyidik Minggu depan,” ungkap sumber  Spektrum di Kejari Ambon.

Kabarnya, Ronny Rambitan alias Kiat akan diperiksa sebagai saksi, selaku pemilik armada yang pernah melakukan docking di PT. Dok dan Pelayaran Wayame.

Jaksa Mulai Periksa Saksi

Sementara itu, pasca dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, Tim penyidik Kejari Ambon, mulai tancap gas mendalami keterlibatan direksi dan Komisaris PT. Dok dan Perkapalan Wayame, dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dimana sejumlah saksi mulai diperiksa tim penyidiik.

Dan di Hari Rabu (7/5/2025) tim penyidik Kejari Ambon memeriksa empat (4) orang saksi di ruang periksa Pidus Ambon. Ke-4 orang itu sendiri berasal dari pihak rekanan dan pihak internal PT. Dok dan Perkapalan Wayame.

“Hari ini untuk kasus PT. Dok Wayame yang diperiksa itu, 1 orang dari pihak ketiga inisial S. Sementara dari pihak PT. Dok tiga orang saksi, mereka diantaranya berinisial D, ND dan WA,” akui Kasi Intel Kejari Ambon, Alfreds Talompo, ketika dikonfirmasi melalui pesan watshapp-nya.

Talompo menyebut, pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk kepentingan penyidik dalam upaya merampungkan hasil penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Setelah semua rampung termasuk audit kerugian negara, akan dilakukan gelar perkara nanti untuk menentukan siapa pihak yang akan ditetapkan tersangka dalam kasus dimaksud. Namun, tentu penyidika masih terus berlanjut,”jelasnya.

Dalam kasus dugaan kprupsi PT. Dok dan Perkapalan Wayame, Kejari Ambon tidak mebutuhkan waktu yang lama untuk menaikan status kasusnya ke tahap penyidikan, pasca 15 orang saksi diperiksa awal ditahap penyelidikan.

“Dari hasil ekspose yang dilakukan tim penyelidik Kejari Ambon, telah diputuskan untuk menaikan status penanganan perkrara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Tim menemukan adanya kerugian sementara mencapai Rp3,7 miliar,” ujar Kajati Maluku, Agoes SP, yang didampingi Kajari Ambon, Adriansyah, dalam pres konfrence yang berlangsung di ruang rapat Kajati, Senin (5/5/2025).

Total 15 orang saksi telah diperiksa tim penyidik Kejari Ambon. Diantaranya, Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Wayame, Slamet Riyadi, dan staf direksi. Dari rangkaian pemeriksaan, ditemukan PT. Dok Wayame di tahun 2020-2024 mengelola anggaran sebesar Rp177 miliar.

Dalam pelaksanaanya, direksi disebut tidak melakukan tugas dan kewenangannya dengan baik. Diantaranya, pembiyaan investasi, pembelanjaan fiktif, dan juga ditemukan markup pada harga satuan dan barang.

“Transaksi keuangan yang tidak baik ini, berdampak pada kerugian negara. Transaksi keuangan dengan memindahkan atau mentransfer dari rekening dok Wayame ke rekening pribadi, sebagian uang untuk belanja kantor dan juga kepentingan pribadi,” ungkap Kajati.

Sementara Kajari Ambon, Adriansyah mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran PT. Dok dan Perkapalan Wayamedilakukanya berdasarkan laporan masyarakat.

“Pengaduan dari masyarakat. Menurut kami, ada penyimpangan yang dilakukan direksi tugas dan fungsi yang disepakati oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),” jelas Kajari.

Setelah dinaikan ke penyidikan, pihaknya kata Kajari, akan melanjutkan pemeriksaan saksi ditahap penyidikan.

“Pemeriksaan dilanjutkan lagi. Termasuk pihak Bank Maluku dan BNI, karena disitu penitipan serta transaksi,” ungkapnya. (Edy)