SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Sengketa pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, kembali bergulir. Mezaac Maurits Silooy, yang sebelumnya ditetapkan sebagai Kepala Pemerintah Negeri Amahusu melalui Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 2486 Tahun 2025, menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Permohonan PK tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya dari Lotuspresius Law Firm, Dr. Budi Junaedi dan kawan-kawan, terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado Nomor 14/B/2026/PT.TUN.MDO tertanggal 19 Mei 2026.
Putusan PTTUN Manado sebelumnya membatalkan Putusan PTUN Ambon Nomor 25/G/2025/PTUN.ABN tertanggal 5 Maret 2026.
Dalam Memori PK, Silooy melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan terhadap putusan tingkat banding tersebut.
Mereka mendalilkan adanya kekhilafan hakim dan kekeliruan yang nyata, serta menilai terdapat sejumlah fakta hukum yang belum dipertimbangkan secara semestinya.
Salah satu dasar pengajuan PK adalah enam novum atau bukti baru yang diajukan Pemohon PK.
Enam dokumen tersebut antara lain Putusan PTUN Ambon Nomor 25/G/2025/PTUN.ABN tanggal 5 Maret 2026, Putusan PTTUN Manado Nomor 14/B/2026/PT.TUN.MDO tanggal 19 Mei 2026, serta dokumen yang diterbitkan Saniri Negeri Amahusu dan Pemerintah Negeri Amahusu.
Dokumen lainnya yakni Berita Acara Saniri Negeri Amahusu Nomor 018/XI/Setsan/2024 tanggal 5 November 2024, Berita Acara Saniri Negeri Amahusu Nomor 16/XI/Setsan/2024 tanggal 2 November 2024, Surat Saniri Negeri Amahusu Nomor 05/IV/Setsan/2025 tanggal 14 April 2025, serta surat Pemerintah Kota Ambon, Kecamatan Nusaniwe, Negeri Amahusu Nomor 411.22/Setneg tanggal 4 November 2024 terkait tahapan suksesi Kepala Pemerintah Definitif Negeri Amahusu.
Pemohon PK menilai dokumen-dokumen tersebut memiliki keterkaitan dengan pokok sengketa dan dapat menjadi dasar bagi Mahkamah Agung untuk menilai kembali perkara tersebut.
Kuasa hukum Silooy juga mempersoalkan amar Putusan PTTUN Manado yang menyatakan gugatan Pembanding I atau Penggugat I tidak dapat diterima, namun pada saat yang sama mengabulkan seluruh gugatan Pembanding II atau Penggugat II.
PTTUN Manado selanjutnya menyatakan batal Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 2486 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Amahusu Kecamatan Nusaniwe atas nama Mezaac Maurits Silooy.
Putusan tersebut juga mewajibkan Wali Kota Ambon mencabut keputusan pengangkatan tersebut.
Terhadap hal itu, Pemohon PK menilai terdapat persoalan hukum karena objek sengketa yang diperiksa merupakan keputusan Wali Kota Ambon yang sama.
Dalam Memori PK, kuasa hukum berargumentasi bahwa suatu keputusan tata usaha negara merupakan satu produk hukum yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan berdasarkan pihak penggugat dalam perkara yang sama.
Atas argumentasi tersebut, Pemohon PK menilai seharusnya apabila terdapat cacat formal yang menyebabkan gugatan salah satu pihak tidak dapat diterima, hal itu juga berimplikasi terhadap pemeriksaan perkara secara keseluruhan. Argumentasi tersebut dikaitkan Pemohon PK dengan asas indisibilitas dan asas kepastian hukum.
Persoalan kedudukan hukum atau legal standing salah satu pihak penggugat juga menjadi bagian dari alasan pengajuan PK.
Pemohon PK merujuk pada Berita Acara Saniri Negeri Amahusu Nomor 018/XI/Setsan/2024 yang menyebut Mata Rumah Juma, Hala dan Harman telah dianggap mengundurkan diri karena tidak menghadiri musyawarah untuk menentukan perwakilan Mata Rumah Parentah.
Berdasarkan dokumen tersebut, Pemohon PK mendalilkan bahwa pihak yang bersangkutan tidak lagi memiliki kepentingan hukum untuk menggugat Keputusan Wali Kota Ambon mengenai pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri Amahusu.
Dalil mengenai legal standing tersebut menjadi salah satu alasan yang diminta untuk dipertimbangkan kembali oleh Mahkamah Agung.
Dalam Memori PK, Silooy juga mempertahankan dalil bahwa proses pengangkatannya sebagai Kepala Pemerintah Negeri Amahusu telah dilakukan melalui tahapan yang berlaku.
Kuasa hukumnya merujuk pada Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 serta Peraturan Negeri Amahusu Nomor 04 Tahun 2024 tentang Penetapan Mata Rumah Parentah.
Menurut Pemohon PK, seluruh tahapan suksesi telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 2486 Tahun 2025 diterbitkan berdasarkan prosedur yang berlaku. Mereka juga menilai keputusan tersebut tidak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Selain persoalan hukum, Pemohon PK turut meminta Mahkamah Agung mempertimbangkan dampak sosial yang menurut mereka muncul setelah terbitnya Putusan PTTUN Manado.
Dalam Memori PK disebutkan bahwa kondisi masyarakat Negeri Amahusu sebelumnya berlangsung kondusif di bawah kepemimpinan Mezaac Silooy.
Namun, Pemohon PK menilai putusan tingkat banding berpotensi menimbulkan polarisasi dan perpecahan di tengah masyarakat. Karena itu, faktor kepentingan umum dan stabilitas masyarakat Negeri Amahusu turut diajukan sebagai pertimbangan dalam permohonan PK.
Dalam petitumnya, Mezaac Silooy meminta Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan permohonan PK untuk seluruhnya.
Ia meminta MA membatalkan Putusan PTTUN Manado Nomor 14/B/2026/PT.TUN.MDO tanggal 19 Mei 2026 dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Pemohon PK juga meminta agar Putusan PTUN Ambon Nomor 25/G/2025/PTUN.ABN tanggal 5 Maret 2026 kembali dikuatkan. Selain itu, mereka meminta gugatan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya.
Dengan diajukannya PK tersebut, sengketa terkait Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 2486 Tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan Mezaac Maurits Silooy sebagai Kepala Pemerintah Negeri Amahusu kini memasuki tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung.
Hingga Memori PK diajukan, belum terdapat putusan Mahkamah Agung atas permohonan tersebut.
Dengan demikian, seluruh dalil mengenai enam novum, kekhilafan hakim, legal standing penggugat, keabsahan proses pengangkatan, maupun dampak sosial yang dikemukakan dalam Memori PK masih merupakan argumentasi hukum dari pihak Pemohon.
Kebenaran dan kekuatan hukum dari seluruh dalil tersebut selanjutnya menjadi kewenangan majelis hakim Mahkamah Agung untuk menilai dan memutusnya dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali. (RED)

Tinggalkan Balasan