SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Penanganan perkara pembunuhan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, memasuki fase penuntutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Polres Maluku Tenggara resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (4/8/2026).
Pelimpahan tahap II itu dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Maluku Tenggara setelah Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menyatakan hasil penyidikan telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dua tersangka yang diserahkan yakni Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias AN. Keduanya diduga terlibat dalam penikaman yang menewaskan Agrapinus Rumatora di Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 19 April 2026.
Perkara tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/IV/2026/POLRES MALRA/POLDA MALUKU. Sementara status P-21 diterbitkan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara melalui Surat Nomor: B-1118/Q.1.19/Eoh.1/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026.
Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk disiapkan menuju persidangan.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi menegaskan, penyidik berkomitmen mengawal penanganan perkara hingga seluruh tahapan hukum berjalan sesuai prosedur.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolres.
Ia menjelaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menghormati hak-hak para pihak. Dia juga memastikan bahwa perkara ini ditangani secara tuntas sesuai koridor hukum.
“Penyidik telah bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur yang berlaku. Setelah tahap II ini, proses selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan tidak terprovokasi selama proses hukum berlangsung. “Jangan sampai persoalan hukum berkembang menjadi tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutur Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, pelimpahan tahap II menjadi bukti bahwa penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme hukum.
Menurutnya, perkara tersebut sejak awal menjadi perhatian serius jajaran Polda Maluku. Prinsip Polri jelas, setiap tindak pidana harus ditangani secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Setelah berkas dinyatakan P-21, penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Rositah.
Menurutnya, perkara kini memasuki tahapan penuntutan sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Polri memastikan proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur.
“Saat ini perkara telah memasuki tahap penuntutan sehingga kami mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Pembuktian selanjutnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dan pengadilan,” jelasnya.
Rositah menambahkan, penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi harus berlanjut hingga seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Artinya bahwa harus ada kepastian proses, mulai dari penyidikan, penelitian berkas oleh jaksa, hingga penyerahan tersangka dan barang bukti ketika berkas telah dinyatakan lengkap.
“Ini adalah bentuk akuntabilitas Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap kedua tersangka hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian akhirnya akan dilakukan melalui mekanisme persidangan. Karena itu, mari kita percayakan seluruh proses kepada aparat penegak hukum,” imbuhnya. (RED)

Tinggalkan Balasan