SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Sengketa pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait tata kelola pemerintahan di Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kian memanas.
Diterbitkannya Surat Penetapan Eksekusi Paksa Jilid II oleh PTUN Ambon menjadi bukti otentik secara hukum bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dinilai belum menjalankan kewajiban hukumnya.
Atas dasar itu, Kuasa Hukum Reno Rehatta, Margareth Kakisina, melayangkan tantangan terbuka dan menuntut Pemkot Ambon untuk segera bersikap transparan serta berhenti berbelit-belit di media.
Margareth mempertanyakan klaim Pemkot Ambon yang mengaku telah menjalankan putusan. Ia menantang Pemkot untuk membuktikan secara terbuka pelaksanaan perintah pertimbangan hukum yang tertuang pada halaman 80 putusan PTUN.
“Jika Pemkot mengklaim sudah menjalankan putusan, pertanyaan sederhananya: kapan dan di mana perintah pertimbangan hukum pada halaman 80 itu dilaksanakan? Logika hukumnya sederhana, kalau memang sudah dijalankan, kenapa PTUN sampai harus menetapkan eksekusi paksa hingga dua kali?” tegas Margareth, Rabu (22/7/2026).
Ia mengingatkan bahwa dalam Penetapan Eksekusi Paksa Jilid II ini, terdapat batas waktu 21 hari. Jika Pemkot terus mengabaikannya, ada konsekuensi serius berupa usulan sanksi administratif bagi pihak yang lalai.
Tidak hanya menyemprot Pemkot, Margareth juga memberikan peringatan keras kepada Saniri Negeri agar tidak melangkahi aturan adat dan memahami batas kewenangannya. Ia menegaskan bahwa penentuan figur atau calon Raja/Kepala Pemerintah Negeri merupakan hak prerogatif mutlak internal Matarumah Parenta berdasarkan garis keturunan adat. Saniri Hanya bersifat fasilitatif dan administratif dan kini hanya menunggu hasil voting murni dari internal Matarumah Parenta tanpa mengambil alih atau mengintervensi hak adat tersebut.
Margareth bahkan menantang Ketua Saniri Negeri dan Ketua Matarumah Parenta untuk mengambil langkah hukum resmi jika merasa memiliki dasar.
“Silakan ajukan permohonan eksekusi ke PN Ambon. Bukankah putusan tersebut tidak memiliki titel eksekusi?” ujarnya menohok.
Margareth turut menyayangkan tanggapan Juru Bicara (Jubir) Pemkot Ambon, Ronal Lekransy, yang dinilai meremehkan independensi dan keabsahan produk hukum PTUN. Ia meminta Bagian Hukum dan Jubir Pemkot memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat dan tidak membiasakan substansi perkara.
Ia juga menduga adanya sumbatan informasi internal yang membuat Wali Kota Ambon belum menerima laporan utuh terkait Surat Penetapan Eksekusi Paksa II ini.
Mengakhiri keterangannya, Margareth menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini bahkan hingga ke tingkat Presiden selama Pemkot Ambon belum memfasilitasi proses voting sebagaimana diamanatkan dalam pertimbangan putusan PTUN.
“Pengadilan akan mengawal putusannya sendiri. Pemkot tidak perlu berbelit-belit di media. Intinya, taati hukum dan segera fasilitasi voting agar persoalan ini tuntas,” pungkasnya. (S-04)

Tinggalkan Balasan