500 Aparat Gabungan Disiagakan
AMBON, SPEKTRUM – 23 tahun lahan milik Kol. H. Pieters dihuni warga pendatang tanpa izin.
Bahkan diatas lahan tersebut telah dijadikan kawasan ekonomi, sehingga penghuni lokasi tersebut meraup untung puluhan juta per bulan.
Bahkan, tanpa malu mereka menolak meninggalkan lokasi tersebut, dan mengklaim sebagai pemilik lahan, bahkan memprovokasi massa untuk membela kepentingan mereka.
“Sebagai warga yang sudah mendiami Batu Merah sejak lahir, saya malu sekaligus geram melihat ulah warga pendatang yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut, padahal sudah kami ingatkan,” kata Hasan Siradjudin (72) salah satu warga Batu Merah kepada Spektrum di lokasi eksekusi.
Siradjudin bahkan meminta agar aparat kepolisian bertindak tegas terhadap pemilik lahan yang berupaya memprovokasi massa untuk membuat keributan.
“Saya berharap, jika terjadi upaya penolakan yang berpotensi terjadi keributan massa, maka aparat kepolisian harus bertindak tegas, menangkap penghuni lahan yang dieksekusi karena dipadtikan mereka yang menghasut para pemuda di srkitar sini,” kata pensiunan TNI ini.
Untuk itu, Siradjudin berterima kasih kepada aparat TNI/Polri yang berada di lokasi eksekusi.
“Terima kasih, karena sudah mengantusipasi kerawanan di sini,” kata Siradjudin..
Untuk diketahui, 500 orang personil TNI/Polri diterjunkan ke lokasi penggusuran lahan milik alm. Kol. H. Pieters di Jl. Jenderal Sudirman Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Selasa (31/01/2023).
“Kita libattkan juga dadi unsur TNI. Total personel gabungan ada sekitar 500 personel,” ungkap Kapolresta Ambon di lokasi eksekusi.
Menurutnya, dalam eksekusi yang berjalan saat ini tidak terlihat adanya perlawanan dari warga. “Tidak ada perlawanan. Kita polisi hadir untuk memberikan pengamanan, dan yang melakukan eksekusi adalah pengadilan. Kita pastikan pengamanan,” tandasnya.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon telah menerbitkan surat Nomor 1/Pen.Pdt. Eks/2022/PN Amb Jo. Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal 18 November 2022 tentang Perintah Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb., tanggal 06 Mei 2020 berupa pengosongan sebidang tanah milik Penggugat / Pemohon Eksekusi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 354 dengan luas 6.847 M² (enam ribu delapan ratus empat puluh tujuh meter persegi) beserta segala harta miliknya dengan segala akibat hukumnya di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Provinsi Maluku.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora memimpin langsung jalannya eksekusi berupa penggusuran yang berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Selasa (31/1/2023).
Eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Ambon atas permintaan pemohon eksekusi, Patria Hanok Pitersz yang diwakili pengacara, Daniel Nirahua selaku pengacara. (*)