29.1 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Yongki Tersangka, Bupati SBT Belum Diperiksa

AMBON, SPEKTRUM – Kasus pembalakan liar (illegal logging) di hutan Sabuai dilakoni CV. SBM, intens diusut penyidik Gakkum LHK Maluku dan Papua. Sudah ada satu orang tersangka. Berkas tahap I pun telah diserahkan ke JPU Kejari SBT di Bula. Selain Bos CV. SBM siapa lagi yang terlibat?

Berkas perkara tersangka illegal logging yakni Komisaris CV Sumber Berkat Makmur (SBM), Imanuel Q. Darusman alias Yongki, sudah diserahkan penyidik Gakkum LHK, ke Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur di Bula, sejak 24 Maret 2020.

“Tahap I itu penyidik Gakkum LHK Maluku dan Papua menyerahkannya sejak tanggal pada 24 Maret lalu. Kami masih tunggu 14 hari untuk dilakukan diteliti oleh JPU Kejari SBT,” ujar Yosep Nong, Kepala Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum Maluku Papua, Yosep Nong, saat di konfirmasi Spektrum, Sabtu (28/03/2020).

Menyinggung apakah Gakkum LHK telah memeriksa Bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas selaku pihak yang menerbitkan Ijin Usaha Perkebunan Budidaya Tanaman Pala ke pihak CV. SBM, menurut Yosep, dalam penyidikan sementara ini belum mengarah ke sana (Bupati SBT).

“Nanti kita lihat petunjuk JPU seperti apa,” kata Yosep singkat.
Sebelumnya Komisaris CV Sumber Berkat Makmur, Imanuel Q. Darusman alias Yongki, ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua, sejak 18 Maret 2020. Dia pun sementara ini dititipkan Gakkum LHK di Rutan Polda Maluku di Kota Ambon.

Imanuel Q. Darussman alias Yongki

Sebelumnya, Yosep Nong, Kepala Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum Maluku Papua, saat di konfirmasi Spektrum, melalui Whatsapp, Jumat malam, (27/03/2020) menjelaskan, Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua, menetapakan Yongki sebagai tersangka karena diduga melakukan illegal logging, penebangan kayu secara liar di hutan Sahuai Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku.

“Bersangkutan sudah ditahan Balai Gakkum LHK Maluku dan Papua di Rutan Polda Maluku di Kota Ambon,” kata Yosep Nong.

Balai Gakkum LHK Maluku dan Papua juga mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing 1 alat berat loader (kepiting) merk Komatsu, 2 bulldozer merk Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan berbagai ukuran dan jenis.

Menurut Yosep, kayu gelondongan itu diduga hasil dari illegal logging yang dilakukan CV SBM di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT, Provinsi Maluku.

“Gakkum Maluku Papua masih mendalami penyidikan untuk menuntaskan kasus itu. Seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Kelas II,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Penyidik Gakkum akan menjerat IQ (Yongki), dengan Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendan maksimum Rp 100 miliar.

Hasil Pembalakan CV. SBM di Hutan Sabuai. /dok

Diketahui, kasus pengrusakan hutan Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT, melibatkan CV. SBM. Kejari SBT, telah menyiapkan delapan jaksa penyidik untuk mendalaminya.
Riyadi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Seram Bagian Timur (SBT), menerangkan, setelah SPDP dari PPNS beberapa waktu lalu, selanjutnya pihaknya akan menindaklanjuti untuk proses penyidikan.

Delapan jaksa tersebut yakni, Kepala Kejaksaan Negeri SBT, Riyadi, Renado Sampe, Muhamad Harmawan, Stendo Sitania, Yulivia Selano, Ruslan Marasabessy, Endang Anakoda dan Rasyid Wiraputra yang bakal melanjutkan proses penyelidikan kasus CV.SBM itu.

Baik penyidik Gakkum LHK Maluku Papua, maupun Kejari SBT, sama-sama belum memanggil Bupati Kabupaten SBT Abdul Mukti Keliobas untuk diperiksa terkait kasus ini.

Sekedar diingat, pihak CV. SBM mengklaim sudah punya Ijin lokasi, Ijin Usaha Perkebunan Budidaya Tanaman Pala, Ijin Pemanfaatan Kayu. Namun terbongkar dokumen ijin lingkungan perusahaan ini belum diproses Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.

Fatalnya, eksploitasi hutan Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT sudah terjadi. Dilansir Spektrum sebelumnya, IUP-B Tanaman Pala yang diperoleh CV. SBM, dikelaurkan oleh Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Mukti Keliobas.

Melalui IUP-B Bupati SBT itu, dijadikan rujukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku menyetujui Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada CV. SBM, kemudian di SK-kan oleh Gubernur Provinsi Maluku.

Surat Keputusan Bupati SBT Nomor 526/64 Tahun 2018 Tanggal 1 Februari 2018 tentang pemberian ijin lokasi untuk tanah seluas 1.183 hektar. Rekomendasi Gubernur Maluku Nomor 552-43 Tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018, tentang kesesuaian lahan dengan rencana makro pembangunan perkebunan Provinsi Maluku kepada CV. SBM untuk melakukan investasi, dan rencana makro perkebunan pala di Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT.

Kondisi Hutan Sabuai Akibat Pembalakan Kayu Oleh CV. SBM

Disusul Surat Keputusan Bupati SBT Nomor 151 Tahun 2018 tertanggal 8 Maret 2018 tentang pemberian Ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) di Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT dengan luas areal 1.183 hektar. IUP-B untuk usaha perkebunan tanaman pala.

Dua bulan berselang, karena ada kayu (pepohonan) di areal hutan Sabuai, maka dikeluarkan lagi Surat Keputusan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Nomor 52.11/SK/DISHUT-MAL/459 Tanggal 25 April 2018 tentang persetujuan IPK Tahap I, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 522.11/SK/DISHUT-MAL/250/2018 Tanggal 30 April 2018, tentang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) dengan luas lahan 371 hektar.

Perpanjangan IPK Tahap II berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 522.21/SK/DISHUT-MAL/148/2019 Tanggal 5 Maret 2019 tentang IPK dengan luas lahan 415 hektar. Masa IPK berakhir pada 5 Maret 2020.

Pasca mengantongi berbagai perijinan dimaksud, pihak CV. SBM cenderung membongkar hutan Sabuai dengan cara menebang kayu. Tahap I lahan yang ditebas CV. SBM seluas 371 hektar. Anehnya, lokasi yang sudah kosong ini justru tidak ada kebun Pala di sana.

Kabarnya dokumen UKL-UPL Perkebunan Pala CV. SBM dibuat oleh PT. Linoa Internasional Konsultindo. Kontroversialnya, CV.SBM masuk investasi di Kabupaten SBT dengan dalil Perkebunan Budidaya Tanaman Pala, tapi dalam praktek pihak perusahaan justru fokus menebas kayu di hutan Sabuai.

IUP-B Bupati SBT dikantongi CV. SBM sejak tahun 2018. Faktanya, dari tahun 2018 hingga 2020, belum ada perkebunan pala di lokasi yang sudah dibongkar pihak perusahaan.

Aksi Protes Warga Sabuai

Sebelum mendapatkan IUP-B, perusahaan harus melengkapi dua ijin yakni Ijin lingkungan dan ijin lokasi. Soal apakah pelaku usaha yang telah diizinkan untuk membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga kini belum diketahui dengan pasti. (S-14/S-13)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles