AMBON, SPEKTRUM – Setelah dokumen berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan terminal transit Passo dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon oleh Penuntut Umum, kini tinggal menunggu waktu untuk gelaran sidang perdana.
Informasi yang diperoleh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, berkas perkara tiga tersangka, sementara majelis hakim masih berembuk untuk menentukan hakim siapa yang nantinya menjadi hakim ketua dan hakim anggota untuk perkara dimaksud.
“Pekan kemarin (Kamis, 28 November 2019), Pengadilan Tipikor telah menerima limpahan berkas perkaranya. Ada tiga orang tersangka di perkara itu (terminal transit). Saat ini para hakim masih rapat untuk mengambil keputusan, hakim siapa-siapa saja yang menangani perkara tersebut. Kalau sudah, mungkin tidak terlalu lama sidang akan digelar,” tutur pegawai di kantor PN Ambon, kemarin.
Menurutnya, saat ini belum menentukan siapa hakim yang akan melakukan pemeriksaan terhadap perkara transit tersebut di pengadilan. Tetapi diyakininya, tidak lama lagi sudah ada majelis hakim yang memeriksa perkara dimaksud. Soal ini Bagian Humas PN Ambon belum menjelaskannya.
Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette mengaku, pelimpahan berkas perkara tiga tersangka kasus proyek pembangunan terminal transit sudah dilakukan dari Penutntut Umum kepada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon pekan kemarin.
“Memang benar, Kamis, 28 November 2019, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran Pembangunan Terminal Transit Tipe B Passo Ambon ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” jelas Samy Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya.
Berkas perkara tiga tersangka perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Terminal Transit Passo yaitu, AU, AGL dan JLM. Ketiga tersangka juga telah ditahan di Rutan Waiheru Klas IIA Ambon.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan terminal transit tipe B di Passo, auditor menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.3 miliar lebih.
Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Nomor: SR-269/PW/25/5/2019, tanggal, 07 Oktober 2019.
Total anggaran proyek senilai Rp.55 miliar lebih. Proyek pembangunan terminal transit, hingga kini belum berfungsi alias masih mangkrak. (S-05)