AMBON, SPEKTRUM – Mereka kembali menjalani pemeriksan Senin (28/10/2019), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Maluku, Sabtu (26/10/2019).
Adalah KCP BNI Tual, Cris Lumalewang, KCP BNI Dobo, Josep Maitimu, dan KCP BNI Masohi, Maritce Muskita. Mereka menjalani pemeriksaan lanjutan, dimana sebelumnya juga telah diperiksa pada Jumat (25/10/2019) pekan lalu.
Pantauan Spektrum, tiga KCP itu diperiksa secara intens oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di ruangan terpisah. Selain tiga KCP ini, Lenny salah satu Teller pada KCP BNI Dobo, juga diperiksa. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan sejak pukul 12.00 wit, dan nantinya akan berakhir hingga malam hari.
Ketiganya terlihat didampingi oleh tim kuasa hukum masing-masing, yakni KCP BNI Tual didampingi, Firel Sahetapy, sedangkan KCP BNI Dobo dan Masohi didampingi pengacara, Gerson Haurissa. Bersama dengan itu, terlihat juga keluarga dari para tersangka, mulai isteri, anak-anak dan orang tua mereka juga turut mengikuti jalannya pemeriksaan.
Soal pemeriksaan ini, Firel Sahetapy, kuasa hukum dari KCP BNI Tual yang dihubungi Wartawan membenarkan pemeriksaan kliennya. “Benar, ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap klien kami dengan statusnya sebagai tersangka,” singkat Firel.
Sementara kuasa hukum 2 KCP BNI lainnya, Gerson Haurissa memilih tidak berkomentar dengan alasan pemeriksaan masih berlanjut. Dia hanya membenarkan pemeriksaan terhadap kliennya.
“Masih ada pemeriksaan. Belum tahu selesai kapan,” kata Haurissa yang saat itu intens mendampingi kliennya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengatakan, kasus tersebut sedang dalam penyidikan. Total lima orang sudah dijadikan tersangka setelah, Faradibah Jusuf dan Soraya dijadikan tersangka, Minggu (20/10/2019).
“Ada penambahan tiga tersangka. jadi, total sudah lima orang,” kata Ohoirat.
Sementara, kekasih Faradibah Yusuf (Daniel Nirahua), hingga Senin (28/10/2019), status hukumnya dalam perkara ini masih sebagai saksi. Status yang sama juga berlaku kepada dua KCP BNI lain, yakni KCP BNI Mardika dan Unpatti.
Berdasarkan informasi yang diterima Spektrum menuturkan, soal aliran dana hasil kejahatan Faradibah Yusuf, signal polisi mengarah kepada dua pria yang memiiki kedekatan dengan FY. Adalah Daniel Nirahua (DN), dan Abdul Manaf Tubaka (AMT).
Selama berhubungan dengan Faradibah, kabarnya AMT diduga pernah menerima hadiah ratusan juta rupiah dalam bentuk barang. Antara lain satu unit mobil HRV warna hitam dengan nomor polisi DE 742 AH, dan perhiasan bermerek nilainya kurang lebih Rp. 150 juta. Namun soal dugaan ada dana yang mengalir ke DN dan AMT itu, masih dijejaki oleh penyidik Ditreskrimsus.
Sebelumnya, AMT menyangkal seluruh tudingan yang dialamatkan kepada dirinya. Ia membantah tidak menerima sesuatu (barang/uang) dari FY. Pula AMT mengaku, tidak punya hubungan spesial (asmara) dengan FY. Ia menegaskan hubungannya dengan FY sebatas pertemanan biasa.
Sedangkan DN, sejak kasus ini mencuat hingga namanya ikut terseret, sampai kemarin, bersangkutan belum juga memberikan keterangan apapun terkait dugaan keterlibatannya di kasus penggelapan dana nasabah BNI 46 Ambon. Spektrum sebelumnya sudah mencoba mengkonfirmasi DN, tapi Pengacara dan juga mantan wartawan ini, terkesan menghindar.
Sementara itu, sumber di lingkup Ditreskrimsus Polda Maluku menuturkan, untuk pemeriksaan masih difokuskan seputar kejahatan perbankan.
“Nanti baru kita lihat lagi soal TPPU-nya. Siapa yang mengetahui, menikmati tentunya akan diproses,” kata sumber ini, seraya meminta namanya tak perlu dikorankan, kemarin.
Sahumena Cenderung “Jadi Pahlawan”
Atas ditetapkannya tersangka FY dan tiga KCP BNI yang sudah ditahan, mereka diduga terlibat bersama dalam kasus penggalapan dana nasabah dengan pelaku utama FY. Audit dilakukan sejak lama, dan yang paling bertanggungjawab dari sisi penggelapan pembobolan dana nasabah selain FY, adalah lima KCP yang membantu mentransfer uang atas perintah FY.
Namun ada yang janggal dalam pengusutan kasus ini. KCP Tual, Dobo dan Masohi sudah ditahan bersama FY di Ditreskrimsus Polda Maluku, tetapi KCP Mardika dan KCP Universitas Pattimura terkesan dibiarkan bebas.
Tindakan Wakil Kepala Cabang BNI 46 Ambon Bidang Pemasaran, FY, dinilai telah mengorbankan lima pimpinan KCP ini. Keanehan lainnya, para auditor BNI 46 Ambon, yang masih aktif maupun mantan pimpinan, pun belum disentuh polisi.
Belum lagi Kepala Cabang BNI, serta dua Wakil Kepala Cabang ikut dinonaktifkan, dan hanya tersisa Wakil Kepala Cabang BNI 46 Bidang SDM, Nolly Sahumena yang tidak tersentuh.
Padahal, saat kasus ini terjadi Sahumena menjabat sebagai salah satu Direksi di BNI 46 Ambon. sehingga terbongakrnya kasus ini, seluruh Direksi BNI 46 Ambon patut dimintai penjelasan, meski diketahui bersama para direksi tidak melakukan korupsi.
“Kita tidak bilang Nolly korupsi, tapi dalam SOP Perbankan jelas dan diketahui kalau pengawasan perbankan dilakukan per hari bukan per minggu. Kenapa yang lain dicopot, Nolly Sahumena tidak, malah dia jadi pahlawan,” kata Abdul Ajis Talaohu, Pemerhati Hukum saat dimintai pendapatnya oleh Spektrum, Senin malam, (28/10/2019).
Menurutnya, transaksi terjadi sejak Februari 2019, namun kasusnya baru terbongkar pada Oktober 2019. Dan saat ini, lanjutnya, Sahumena seperti tidak “berdosa” bahkan cenderung menjadi pahlawan.Etikanya, kata dia, seluruh Direksi di BNI 46 Ambon mesti dinonjobkan termasuk Sahumena.
“Kenapa Nolly belum diganti, apakah karena dia menantu Walikota Ambon dan Pemkot Ambon titip dana di bank tersebut? Kejahatan ini terjadi lantaran lemahnya fungsi pengawasan. Kalau pengawasan ketat tidak akan terjadi kehilangan dana nasabah puluhan miliar rupiah,” terangnya.
Seharusnya, menurut Ajis, seluruh petinggi BNI 46 Ambon dicopot termasuk Cabang Regional BNI 46 di Makassar serta auditor BNI Pusat.
Dalilnya, kejahatan ini bukan baru saat ini. Untuk kerugian sebesar Rp 58,9 miliar sejak Februari 2019, kenapa kebocorannya baru Diketahui pada Oktober 2019. “Ini cerminan atas lemahnya fungsi pengawasan internal,” tandasnya.
Apalagi, informasi yang diterima menuturkan, jika auditor juga terima duit walaupun telah dikembalikan. “Pertanyaannya, kenapa mereka itu tidak dibawa ke Polda Maluku untuk diperiksa intens,” tanya dia.
Kasus ini terbongkar setelah diungkap auditor BNI 46 Pusat di Jakarta. Nolly Sahumena kemudian diberi kepercayaan, untuk melaporkan kejahatan ini ke Polda Maluku.
Saat audit, tidak ditemukan adanya aliran dana mencurigakan. Padahal, ada transfer “gelap” melalui perintah FY kepada para pimpinan KCP BNI 46 Ambon. Dari sisi Standar Operasional Perbankan (SOP), tindakan ini merupakan suatu kelalaian.
“Korupsi tidak, tapi dari sisi SOP ini sebuah kelalaian, mestinya bukan hanya dua direksi tersebut yang dinonjobkan, tapi juga Nolly Sahumena,” kritiknya.
Selain itu, menurut dia, follow-up pemberitaan seolah-olah Nolly Sahumena yang membongkar kasus tersebut. Pdahal, bersangkutan hanya diberi kepercayaan oleh BNI Pusat untuk melaporlankan hasil audit ke Polda pada 8 Oktober 2019.
Parahnya lagi, kerugian semula diprediksi 124 Miliar kemudian dikoreksi menjadi Rp.58,9 miliar, namun muncul lagi wacana baru bahwa dana yang dibobol FY mencapai Rp.315 miliar. hal ini terkuak, memaksa Wakil Kepala Cabang Bidang SDM BNI 46, langsung sowan ke media mengklarifikasikan nilai tersebut. (S-01/S-16)