28.3 C
Ambon City
Kamis, 19 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tewasnya Warga Myanmar Diduga Pembelaan Terpaksa Tersangka

AMBON, SPEKTRUM.-Satu dari lima orang tersangka pembunuhan Amos Batuwael, diduga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI di Oditor Militer (Otmil). Pelaku ini diduga bermarga Spateno. Korban diduga warga Myanmar.

“Kalau itu (ASN) nanti dengan Pak Kapolsek saja,” kata salah satu penyidik kepada wartawan di Mapolsek Sirimau, Senin, (13/72020).

Disinggung mengenai keberadaan JS salah satu pelaku yang kabur, penyidik yang enggan namanya dikorankan itu mengatakan, masih dalam pengejaran.

“Kita baru turun dari atas ini, Soya. Kita sementara melakukan pengejaran. Diduga dia bersembunyi di hutan,” jelasnya.

Sementara Kapolsek Sirimau AKP Egidio Sumilat yang dikonfirmasi mengatakan kalau satu pelaku itu diduga ANS TNI. Kata dia, untuk ASN, beda dengan TNI, sehingga prosesnya tetap dilakukan sesuai hukum pidana umum. Kalau TNI, baru penanganannya di Polisi Militer (PM).

Ia berharap kepada keluarga atau pelaku sendiri agar menyerahkan diri sehingga kasus ini secepatnya bisa selesai.

“Kita berharap yang bersangkutan bisa segera menyerahkan diri,” pesannya. “Kalau korban warga Myanmar saya tidak tau. Karena ada KTP-nya,” tambah Kapolsek.

Terpisah kuasa hukum Sapteno dan Noya yang diduga berinisial MN, Pistos Noija mengaku kesal dengan penyidikan Kepolisian Polsek Sirimau. Pasalnya, kejadiaan yang mengakibatkan Amos meninggal dunia adalah suatu tindakan pembelaan terpaksa oleh Sapteno dan Noya.

“Pasal 49 KUHP berbunyi, (1) berbunyi, “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum,” tegas Noija mengutip bunyi pasal tersebut.

Ia mengatakan, saat itu, Sapteno (Pegawai Otmil) dan Noya sedang berjalan menuju kebun di hutan sekitar TKP. Dimana, korban warga Negara Myamar itu, diketahui mencuri ayam warga Kopertis, berlari dari kejaran warga. “Dia warga Negara Myamar. Ia karena tinggal dengan keluarga Batuwael, lalu gunakan marga Batuwael,” kata Noija.

Lebih lanjut, Noija mengaku, saat dalam perjalanan korban yang ditangannya menahan alat tajam berupa parang itu bertemu dengan dua tersangka. Tanpa sadar, korban lalu melancarkan parangnya ke arah Noya. Noya lalu menangkis dan terjadi luka ditangannya. Saat alunan kedua oleh korban, Sapteno lalu membela diri dengan memukul tangan korban hingga parang tersebut terjatuh.

“Korban kemudian didapati warga lainnya yang mengejarnya. Disitu ia di hajar. Klien saya Sapteno sempat membelah korban dari amukan warga. Toh, ia dijadikan tersangka. Pertanyaanya, korban meninggal ditangan siapa?. Tindakan kedua klien saya adalah suatu tindakan pembelaan terpaksa. Karena kalau tidak, maka klien saya korban,” kata Noija.

Sebelumnya, Amos Batuwael (39) dianiaya hingga tewas di hutan Gonzalo, Kopertis, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu, 8 Juli 2020 sekira pukul 11.30 WIT.

Penganiayaan yang dilakukan MN, FRS, RP dan RWS serta JS ini lantaran mereka menduga korban hendak mencuri ayam milik warga Kopertis.

Sehari pasca kejadian itu, Kamis, 9 Juli 2020, para pelaku langsung diciduk aparat dari Polsek Sirimau. Satu dari lima pelaku yang berinisial JS, masih dikejar polisi. (S-07)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles