Tersangka Judi Online akan Diserahkan ke Jaksa

AMBON, SPEKTRUM – Berkas dua tersangka judi online, ZD dan FW, dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara berkas (BAP) milik tersangka ZK, masih di jaksa.

Dengan P21 ini, dalam waktu dekat, ZD, warga Jalan Mutiara RT 002/RW 002 Kecamatan Sirimau Kota Anbon, dan FM, warga Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini akan diserahkan bersama barang bukti ke JPU.

“Untuk tiga tersangka judi online, berkas dua orang sudah P21, sementara satunya lagi belum,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, (12/8/2020).

KabId Humas mengaku, pihaknya telah menerima surat kalau dua dari tiga tersangka berkasnya lengkap. Karenanya, penyidik akan melalukan Tahap II.

“Ada koordinasi untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” jelasnya.

Sekedar diketahui, ZD (52), warga Jalan Mutiara RT 002/RW 002 Kecamatan Sirimau, ZK (46), warga Passo, Baguala Ambon dan FW (28) warga Silale, Kecamatan Nusaniwe, diciduk pada tanggal 11 dan 12 Juli 2020, di tiga lokasi berbeda di Kota Ambon.

Penangkapan para pelaku togel online ini berdasarkan laporan masyarakat kepada Kapolda Irjen Pol Baharudin Djafar, saat digelar acara Duduk Bacarita Kamtibmas. (S-07)