Satu tersangka baru akhirnya jejaki Faradiba Jusuf Cs dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon. Tersangka berasal dari internal BNI yang tidak lain adalah Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Mardika, bernama Callu.
AMBON, SPEKTRUM – KCP Bank Negara Indonesia (BNI) Mardika Kota Ambon, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Minggu (3/11/2019).
Dengan ditetapkannya KCP Mardika, maka jumlah tersangka yang turut serta dalam perkara kejahatan pembobol dana nasabah senilai Rp.58,9 di BNI 46 Cabang Ambon, menjadi enam (6) orang.
Mereka adalah Faradiba Jusuf (Wakil Pemimpin BNI Cabang Ambon Bidang Pemasaran), Soraya Pellu (Bendahara pribadi Faradhibah), Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Kota Tual, Cris Lumalewang, KCP BNI Dobo, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Marice Muskitta, dan terbaru KCP BNI Mardika, Callu.
Penetapan Callu sebagai tersangka baru dalam kasus dimaksud dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (4/11/2019).
“Kami menetapkan tersangka baru dalam kasus BNI, yaitu mantan Kepala KCP Mardika,”ungkap Kabid Humas Polda Maluku.
Callu dijerat dengan Pasal turut membantu dalam kejahatan tersebut. “Baru kami tetapkan sebagai tersangka kemarin, (Minggu, 3/11/2019),” katanya.
Dia kembali menegaskan, Polda Maluku serius dalam kasus tersebut. “Kasus ini terus berjalan. Terbukti dengan adanya penambahan tersangka baru. Dan kalau ada alat bukti yang cukup, maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,”katanya. (S-01/S-16)