Tersangka Baru Dari Internal BNI

IST

Calon tersangka baru dalam perkara pembobolan atau penggelapan dana nasabah BNI 46 Ambon dari internal bank plat merah tersebut. Dua calon tersangka itu berinisial DL dan FS. 

AMBON, SPEKTRUM – Informasi diperoleh Spektrum lingkup BNI 46 Ambon menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan intensif, dan ditemukan dugaan adanya keterlibatan kedua oknum petinggi BNI 46 Cabang Ambon tersebut. 

“Ada dua tersangka tambahan dari internal BNI,” ungkap sumber tersebut, sembari meminta namanya tidak perlu dipublikasikan oleh Spektrum di Ambon, Senin, (13/01/2020).

Kapolda Maluku, Irjen (Pol) Royke Lumowa sebelumnya mengaku ada  akan ada penetapan dua tersangka baru di kasus jumbo ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Irjen (Pol) Royke Lumowa kepada wartawan usai penanaman pohon di lapangan SPN Polda Maluku, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Jumat (10/1) kemarin.

Namun, Kapolda Maluku ini belum mau mengemukakan nama calon tersangka yang akan menyusul Faradiba Yusup ke hotel prodeo. 

Dia berjanji nama calon tersangka baru akan diumumkan setelah gelar perkara pekan depa. “Senin pekan depan, akan dilakukan gelar perkara, setelah itu baru diumumkan,” kata Kapolda. 

Sementara itu, sumber Spektrum di BNI 46 Ambon berharap bukan hanya dua calon tersangka internal ini, tapi ada beberapa oknum petinggi BNI 46 Ambon yang mesti diminta pertanggungjawaban terkait penggelapan dana nasabah. 

“Misalnya, auditor internal juga harus dimintai penjelasannya karena sedari awal auditor telah mencurigai ada ketidakberesan dan FY berupaya menyuapnya senilai Rp 100 juta. Ini berarti, kasus pembobolan ini telah tercium kenapa tidak dilaporkan,” kata sumber ini. 

Dari informasi yang dihimpun di lingkup Polda Maluku kemarin menuturkan, penetapan dua tersangka baru yang akan diumumkan nanti, adalah hasil pemeriksaan saksi-saksi baru, sesuai petunjuk Koordinator Pengawas (Korwas) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Bahkan Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Direksi BNI Pusat dan pihak terkait lainnya.

“Bareskrim Mabes Polri sudah beri petunjuk harus tambah ini dan harus diperluas lagi, bila perlu sampai ke tingkat pusat (BNI Pusat). Mereka mengatakan demikian,” ujar Kapolda Maluku, beberapa waktu lalu.

Sementara soal 33 orang nasabah (korban) yang mengalami kerugian, Kapolda mengaku prihatin. Sehingga Kapolda Maluku memberikan jaminan, akan memproses laporan dari 33 nasabah BNI itu secara pidana.

Diketahui, perkara ini enam orang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka.  Adalah Faradiba Jusuf, Wakil Pemimpin BNI Cabang Ambon Bidang Pemasaran, Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Kota Tual, Cris Lumalewang, KCP BNI Dobo, Josep Maitimu.

KCP BNI Masohi, Marice Muskitta, dan KCP BNI Mardika, Callu, dan Soraya Pellu adalah Bendahara Pribadi Faradiba Yusuf.

Hingga berita ini naik cetak, pihak Ditreskrimsus Polda Maluku terus bekerja untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal pembobolan dana nasabah BNI 46 Ambon tersebut.  (S-16/S-01)