AMBON, SPEKTRUM – Berbeda dengan terpidana korupsi lainnya, Nur Sony Alidrus terpidana korupsi pengadaan Bibit Rumput Laut Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2010 senilai Rp761,9 juta ini tetap menjalankan perintah negara untuk membayar denda atas perbuatannya.
Nur Sony sementara dipenjaara, Lapas Kelas II Ambon. Ia menjalani hukuman selama 4 tahun penjara, berdasarkan vonis Mahkamah Agung (MA) RI. Denda Rp. 200 juta, serta uang pengganti Rp.271.522.008.- dan biaya perkara sebesar Rp.7.000.
Selasa (01/12) kemarin, keluarga Nur Sony Alidrus datang di kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan hairun Kota Ambon, dan diterima oleh Kasi Pidsus Ahmad Bagir. Mereka lalu menyerahkan uang (denda) senilai Rp.471.529.008.
“Adapun rincian pembayaran denda, uang pengganti, dan biaya perkara tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1481K/Pid.Sus/2016, tanggal 14 Desember 2016, adalah sebagai berikut :
Deda sebesar Rp. 200.000.000.- , Uang Pengganti sebesar Rp.271.522.008.- dan biaya perkara sebesar Rp.7.000,” akui Sammy Sapulette kepada Spektrum.
Ia menjelaskan, terpidana sendiri saat ini masih menjalani pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tersebut. “Setelah menerima pembayaran, selanjutnya denda, uang pengganti dan biaya perkara tersebut langsung disetor ke Kas Negara,” kata Sammy.
Dalam kasus ini, terdapat dua terpidana. Selain Nur Sony Alidrus ada juga Corneles Sahetapy. Keduanya berstatus rekanan dalam proyek tersebut, yang dilapangan, pengadaan bibit rumput laut dari Pulau Osi, Kabupaten Seram Bagian Barat itu tidak sesuai dengan kontrak.
Kasus ini juga menarik hingga menghadirkan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Solissa yang saat itu menjabat Kepala Bappeda Bursel sekaligus bertindak sebagai KPA dalam proyek tersebut.
Corneles divonis hukuman penjara 1,2 tahun sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada 20 November 2014, dan sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Ambon.
Terpidana juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider satu tahun kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp82 juta subsider tiga bulan kurungan. (S-07)