Dugaan mencuat ada rekaysa dalam proses tender proyek Preservasi Jalan Namlea – Marloso – Mako – Modanmohe-Namrole. Paket proyek ini senilai Rp 21. 354.253.480.
AMBON, SPEKTRUM – Penelusuran Spektrum, proyek tersebut dilelang oleh Balai Pelaksanan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Kementerian Perhubungan Provinsi Maluku.
Tender diikuti 21 perusahaan. Pemasukan berkas penawaran pada 30 Desember 2019 dan diumumkan pemenang pada 23 Januari 2020.
Dari 21 perusahaan yang mendaftar, ada empat perusahaan yang diseleksi untuk ditetapkan pemenangnya, adalah PT Putra Bungsu Abadi dengan nilai penawaran Rp.21,7 miliar.
Sedangkan PT. Era Bangun Sarana Rp. 20,2 miliar, PT Tarawesi Arta Mega Rp. 21 miliar dan PT. Vidi Citra Kencana Rp.21,07 miliar.
Dari empat perusahaan tersebut, ada perusahaan dengan spesifikasi bagus, punya peralatan Aspal Mixing Plan (AMP) dan stone cruser di lokasi kerja, yakni PT. Putra Bungsu Abadi.
Perusahaan ini menawarkan paket tersebut Rp. 19, 7 miliar. Namun yang menang adalah PT Tarawesi Arta Megah milik Yap. Dia menawar dengan nilai Rp. 21,11 miliar.
Perusahaan pemenang tender, ternyata tidak memiliki AMP dan hanya bermodalkan surat dukungan AMP.
Diduga kemenangan PT Tarawesi Arta Megah pada proyek ini karena ada permainan kotor oknum Pokja BP2JK seperti yang sering dilakukan selama ini.
Kepala BP2JK, Sutopo kepada Spektrum Kamis (23/01/2020) di Kantor BP2JK Maluku, Latta Kota Ambon berharap, perusahaan yang tidak puas dengan hasil kemenangan PT Tarawesi Arta Megah bisa lakukan sanggahan.
“Beberapa kontraktor pernah ke sini dan saya kasih tahu, kalau tidak puas, masukan sanggahan. Jangan berpikir, kalau masukin sanggahan nanti lawan saya, tidak. Sebab jika penyanggah tersebut benar berarti menjadi koreksi bagi Pokja kami agar bisa disempurnakan lagi,” katanya.
Selain itu tambah Sutopo, jika ada sanggahan, terbuka peluang untuk dirinya terlibat masuk dan melihat kembali proses lelang tersebut. “Kita punya tim peneliti, yang akan meneliti semua proses hingga penentuan pemenang tender,” tegasnya.
Menurut Sutopo, dengan adanya sistem online seperti saat ini, tidak mungkin dilakukan rekayasa pemenang.
“Untuk pemenang tidak bisa direkayasa, karena masyarakat bisa memantau hasil seleksi. Misalnya, perusahaan ini digugurkan akan terlihat kekurangan pada penawaran perusahaan tersebut,” jelasnya.
Sutopo menjelaskan, jika pihaknya memenangkan satu perusahaan pada proyek tertentu, tetapi saat pekerjaan telah dimulai dan ternyata ada kesalahan pada salah satu both, maka kontrak pekerjaan bisa diputus.
“Kasihan perusahaan yang kerja, untuk itu kita wanti-wanti, jangan sampai awalnya ingin senangkan orang tapi belakangan malah celakai orang itu,” katanya.
Ditambahkan, soal kepemilikan alat berat ataupun AMP tidak harus milik sendiri tapi bisa atau dibolehkan sewa atau kontrak. “Bisa ngontrak peralatan kerja,” katanya. (S-16)