Telusuri Aliran Dana Repo

AMBON, SPEKTRUM – Aliran dana transaksi reverse repo antara PT. Bank Maluku-Maluku Utara (Malut) dan PT. AAA Securitas belum diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Padahal, dugaan tindak pidana korupsi pembelian surat-surat berharga dan obligasi serta jual beli valas, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Idris Rolobessy dan Iacak B Thenu. Untuk IR ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Nomor: B-326/S.1/Fd.1/02/2018. Sedangkan IBT dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-330 S.1/Fd.1/02/2018.
Mereka disangkakan melanggar pasal 20 ayat (1) atau pasal 3, juncto pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999, juncto UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 3 KUH-Pidana.
Pengembangan perkara ini, untuk hasil audit tentang kerugian keuangan negara belum diserahkan BPKP ke Kejati Maluku. Sejumlah pihak terkait telah diperiksa, dan masih akan dipanggil juga oleh penyidik.
Informasi beredar, petunjuk dan permintaan BPKP Maluku, penyidik harus memeriksa saksi lain untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, Selasa, 29 Oktober 2019, penyidik memeriksa saksi FT, Pemimpin Div.Trisuri PT.Bank Maluku Sulawesi Utara dan Gorontalo. Rabu, 13 November 2019, saksi berinisial YAY, Kepala Devisi Treasury Internasional PT.BPD Riau itu juga diperiksa lanjut.
Kepada wartawan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette mengatakan, koordinasi antar penyidik Kejati Maluku dengan auditor BPKP selalu dilakukan. Namun, hasilnya belum diperoleh penyidik. Berbagai dokumen diminta tim auditor BPKP dan harus dipenuhi penyidik Kejati Maluku.
“Untuk kasus Repo Bank Maluku-Malut, koordinasi secara intensif tetap kami lakukan. Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP belum diterima,” ujar Samy Sapulette.
Sementara dugaan ada aliran dana repo ke pihak lain, Samy Sapulette belum mau mengomentarinya. Sebelumnya ditengarai ada dana yang mengalir ke pihak tertentu, tapi sampai sekrang masih misterius.
Menyikapi penanganan perkara ini, Ketua Pemantau Kuangan Negara (KPN) Maluku, Rusly Kasso, meminta penyidik Kejati Maluku mengungkap siapa lagi yang diduga terlibat dalam perkara korupsi berjamaah tersebut.
“Saya yakin, tidak hanya ada dua tersangka (IR dan IBT-red) saja. Ini kejahatan terstruktur dan sistimatis dalam mengelola dana sebanyak itu. Pasti ada unsur bersama dalam skandal tranasaksi repo Bank Maluku-Malur dengan PT AAA Securitas,” tandas Rusly Kasso kepada wartawan di Ambon, kemarin.
Meski begitu, ia berpositif thinking kepada penyidik Kejati Maluku, dan auditor BPKP Maluku. “Kita beri kesempatan kepada masing-masing pihak malakukan tugasnya. Negara memberi kewenangan itu kepada masing-masing lembaga dengan perannya. Hasil akhir, nanti publik dapat melihatnya,” timpalnya.
Diketahui, dugaan tipikor Reverse Repo Obligasi bank senilai Rp.238,5 miliar ini, penyidik sudah pernah memeriksa mantan Dirut Dirk Soplanit, mantan Dirut Pemasaran, Wellem Patty, begitu juga dua tersangka yakni mantan Direktur Kepatuhan Izack B, Thenu, Idris rolobessy (mantan Dirut Bank Maluku-Malut), Kepala Satuan Audit Internal PT. BM-Malut, Jacob Leasa, dan beberapa pejabat lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin pada 2014 ditemukan ada transaksi pembelian Reverse Repo surat berharga senilai Rp.238,5 miliar di BUMD milik Pemprov Maluku tersebut.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menemukan ada transaksi pembelian reverse repo surat berharga senilai Rp.146 miliar dan 1.250 dolar AS di PT. Bank Maluku-Malut. Kedua transaksi tersebut dilakukan pihak bank dengan PT.AAA Securitas dengan direkturnya Andri Rukminto. Saat itu PT Bank Maluku-Malut (dulu BPDM), menerbitkan obligasi sebesar Rp.300 miliar dalam bentuk tiga seri.
Untuk seri A senilai Rp.80 miliar telah dilunasi pada 2013, seri B Rp.10 miliar dilunasi tahun 2015, dan seri C Rp.210 miliar yang jatuh tempo tahun 2017 lalu. (S-05)